Kata Febrie Adriansyah Soal Barang Bukti Emas 74 Kg di Rumahnya

kompas.com
12 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjawab pertanyaan awak media terkait barang bukti emas seberat 74 kilogram yang ditemukan di rumahnya di Sentul, Jawa Barat.

Dia mengatakan, biar jaksa penyidik dari Kejaksaan Agung yang menjawab siapa pemilik emas seberat 74 kilogram tersebut.

"Biar jaksa penyidik lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa, nanti minta penyidik untuk jawab," kata Febrie saat hendak memasuki mobil tahanan di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/7/2026).

Baca juga: Tanpa Rompi Tahanan, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Selain bicara soal emas, Febrie juga buka suara terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang dan dugaan korupsi.

Tiga kasus yang menjerat Febrie yakni dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, dan korupsi pasokan batu bara ke PLTU.

"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka, dilakukan penahanan. Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi," ucapnya.

Baca juga: Febrie Adriansyah Hanya Dititipkan di Rutan KPK, Perkara Tetap Diusut Kejagung

Dari diskusi itu, Febrie yakin belum cukup dilakukan penahanan dalam kasus yang menjeratnya.

Menurut dia, seharusnya alat bukti sudah dikonfirmasi dan diperdalam, termasuk beberapa kali dilakukan ekspose.

"Baru kita yakin bahwa ini tidak zalim, sehingga kita tetapkan tersangka, dan barulah kita melakukan penahanan," katanya.

Baca juga: Febrie Adriansyah: Saya Merasa Ini Kriminalisasi

Namun menurut Febrie, penetapan dan penahanan dirinya adalah keputusan pimpinan dan ia siap menghadapi.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Dan saya merasa memang ini kriminalisasi," tandasnya.

Adapun Febrie ditahan di Rutan KPK selama 20 hari terhitung sejak penetapannya sebagai tersangka.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Purbaya Sebut Barantin Bakal Ikut Pantau Hasil X-Ray Bea Cukai
• 21 jam lalu
0
thumb
Alasan Febrie Ditahan di KPK: Pernah Berjasa Usut Kasus Besar dan Perlu Perlindungan
• 14 jam lalu
0
thumb
Legislator Minta Guru ASN di Tanjungbalai Cabuli Anak Laki-laki Disanksi Berat
• 5 jam lalu
0
thumb
Dedi Mulyadi Siapkan Hadiah Rp10 Juta untuk Warga yang Tangkap Begal
• 4 jam lalu
0
thumb
Buka ICoSDEG 2026, Wakil Rektor II Unismuh Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Global
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.