Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Polda Metro: Itu Bukan Akhir dari Semuanya!

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menghormati putusan Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang mengabulkan eksepsi Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo

BACA JUGA: Kasus Ijazah Jokowi Berlanjut, Roy Suryo & Dokter Tifa Besok Dilimpahkan ke Kejaksaan

?"Kita sebagai warga negara yang taat hukum dan menghormati hukum, tentunya menghormati apa yang menjadi keputusan dari Yang Mulia Hakim. Namun demikian, itu bukan final atau bukan akhir dari semuanya," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.

?Menurut dia, putusan sela tersebut masih membuka ruang bagi pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyempurnakan berkas perkara sebelum dilimpahkan kembali ke persidangan.

BACA JUGA: Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ternyata Eggi Sudjana Kirim Surat Sebelum Kasusnya SP3

?"Karena Jaksa Penuntut Umum masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dakwaan dan segera mengembalikan kembali dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujarnya.

?Seluruh proses hukum akan terus dikawal secara kooperatif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Ungkap Alasan Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan keberatan (eksepsi) terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa).

"Mengadili, permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan. Maka, materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan," kata Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan agar berkas perkara, dakwaan, dan barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum. Lalu, seluruh biaya dalam perkara tersebut dibebankan kepada negara.

"Menimbang bahwa oleh karena perlawanan advokat terdakwa diterima, maka pemeriksaan perkara ini tidak dapat dilanjutkan. Menimbang bahwa oleh karena tidak dapat dilanjutkan, maka berkas perkara atas nama terdakwa Tifa Fauziah Tyassuma beserta seluruh barang bukti harus dikembalikan kepada penuntut umum," jelas Christina.

Sementara itu, dokter Tifa merasa Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menghormati proses hukum dengan melihat perkara secara menyeluruh hingga mengabulkan eksepsinya.

"Untuk itu kami mengucapkan terima kasih banyak atas semua yang telah dilakukan sehingga keadilan dan kebenaran ini bisa tetap berdiri di negara ini dan terlebih dari itu bahwa semuanya datang dari Allah SWT," kata Tifa.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Satu Lagi Amunisi Jerman Masuk Radar PSSI, Bintang Muda VfB Stuttgart Laurin Ulrich Diproyeksikan Bela Timnas Indonesia
• 7 jam lalu
0
thumb
Jaksa Agung: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Ditangani Tim 9 di Bawah Jamwas
• 12 jam lalu
0
thumb
Komisi I Desak Operator Seluler Patuh Pada Putusan MK Terkait Sisa Kuota Pelanggan
• 8 jam lalu
0
thumb
Harga Emas Jatuh Hampir 2 Persen, Tertekan Lonjakan Minyak dan Ekspektasi Kenaikan Suku Bunga
• 20 jam lalu
0
thumb
Jamaludin Malik DPR Dukung Pengembangan Hidrogen Nasional, Penguasaan Teknologi & SDM Jadi Kunci Daya Saing Indonesia
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.