Febrie Adriansyah Hanya Dititipkan di Rutan KPK, Perkara Tetap Diusut Kejagung

kompas.com
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan, pengusutan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sepenuhnya berada di bawah Kejaksaan Agung (Kejagung).

Meskipun saat ini Febrie ditahan di Rutan KPK.

"Untuk pemeriksaan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik (Kejagung)," kata Budi dalam konferensi pers, Jumat (25/7/2026) malam.

Baca juga: KPK soal Penahanan Febrie Adriansyah: Sel Biasa, Semuanya Sama

Budi juga menegaskan, kewenangan penahanan terhadap Febrie adalah kewenangan penyidik Kejagung, termasuk perlakuan "istimewa" tidak menggunakan rompi dan borgol saat dilakukan penitipan penahanan.

Penitipan penahanan ini disebut sebagai bentuk sinergi antara KPK dan Kejagung.

"Berkaitan dengan dukungan dan perbantuan KPK terkait dengan penitipan penahanan terhadap tersangka saudara FA," katanya.

Baca juga: KPK Jelaskan Penahanan Febrie Adriansyah atas Permintaan Kejagung

Alasan dititipkan di Rutan KPK

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono menjelaskan alasan Febrie Adriansyah ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia mengatakan, Febrie adalah sosok yang sering bersinggungan dengan kasus pidana besar, sehingga perlu dipastikan kondisi keamanan dalam pengusutan kasus tersebut.

"Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya terbiasa menangani kasus besar, kamu memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan," ucap Rudi.

Baca juga: Febri Diansyah Jadi Pengacara Febrie Adriansyah

Selain itu, pengusutan kasus Febrie dinilai perlu akuntabilitas dan transparansi sehingga sinergi dengan KPK akan menjadi lebih intens.

"Kita sinergi dengan KPK juga oleh karenanya untuk menjamin proses ke depannya," ujarnya.

Rudi juga menjelaskan, Febrie akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juli 2026.

Baca juga: Febrie Adriansyah: Saya Merasa Ini Kriminalisasi

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Adapun Febrie resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan KPK.

Tiga kasus yang menjerat Febrie yakni dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, dan korupsi pasokan batu bara ke PLTU.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Febrie Adriansyah DITAHAN Mulai Malam Ini: Ini Kriminalisasi!
• 11 jam lalu
0
thumb
Kejagung Lantik Kuntadi sebagai Jampidsus Baru Hari Ini, Termasuk 5 Pejabat Lainnya
• 19 jam lalu
0
thumb
Anggota DPR Sindir Febrie Dulu Memborgol Tersangka, Giliran Jadi Tersangka Tak Diborgol
• 56 menit lalu
0
thumb
Viral Bule di Bali Bikin Klub Lari Eksklusif, Diduga Tolak WNI Gabung
• 20 jam lalu
0
thumb
Polda Metro Jaya Update Kasus Ijazah Jokowi: Berkas Perkara Tersangka Klaster 1 Segera Dilimpahkan
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.