Untuk Alasan Keamanan, Febrie Adriansyah Eks Jampidsus Ditahan di Rutan KPK

suarasurabaya.net
1 jam lalu
Cover Berita

Kejaksaan Agung menetapkan FA (Febrie Adriansyah) eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur.

Hal tersebut disampaikan Rudi Margono Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung usai proses penetapan tersangka.

Kata Rudi, FA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Rudi mengatakan, penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan. Ia menegaskan, tim penyidik yang dikenal sebagai Tim 9 akan terus bekerja secara profesional dan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik secara berkala.

“Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur,” kata Rudi Margono di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.

Rudi menekankan bahwa Kejaksaan Agung tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan asas praduga tak bersalah dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Menurutnya, semua pihak, termasuk media, diharapkan menghormati proses penyidikan agar penegakan hukum dapat berjalan secara profesional.

“Sebagai bentuk akuntabilitas, kami sangat menghormati teman-teman wartawan. Namun yang lebih penting, kita juga harus membangun peradaban hukum yang saling menghargai, terutama karena proses penyidikan masih mengedepankan asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, mari kita saling menghormati proses ini. Tim 9 akan tetap melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rudi menjelaskan bahwa penempatan FA di Rutan KPK juga mempertimbangkan faktor keamanan dan perlindungan terhadap yang bersangkutan. Menurutnya, FA pernah menangani sejumlah perkara besar selama bertugas sebagai Jampidsus.

“Kami memastikan yang bersangkutan pernah berjasa menangani kasus-kasus besar. Karena itu, kami memandang perlu memberikan perlindungan terhadap yang bersangkutan, sekaligus menjaga akuntabilitas, transparansi, dan sinergi dengan KPK. Itu menjadi salah satu pertimbangan mengapa yang bersangkutan ditempatkan di sana, agar proses ke depan dapat berjalan dengan baik dan yang bersangkutan lebih nyaman,” tutur Rudi.(faz)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Iran Tolak Usulan Gencatan Senjata AS yang Disampaikan PM Irak
• 3 jam lalu
0
thumb
Kemenhaj Perpanjang Pendaftaran Seleksi Jabatan Administrator dan Pengawas hingga 5 Agustus
• 11 jam lalu
0
thumb
Bocoran Spesifikasi iCAR V27 untuk GIIAS 2026
• 10 jam lalu
0
thumb
Ketua DPRD Bone Dilaporkan Staf ke Polisi karena Diduga Lemparkan Kue-Sambal
• 12 jam lalu
0
thumb
Mengapa Kita Sering Memikirkan Banyak Hal Sebelum Tidur? Ini Alasan Psikologinya
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.