JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berkaitan dengan jabatannya sebagai jaksa dan pejabat struktural di Korps Adhyaksa.
Baca juga: Alasan Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK m
"Modus secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di kejaksaan," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.
Baca juga: Febri Diansyah Jadi Pengacara Febrie Adriansyah
Meski demikian, Rudi menegaskan pihaknya belum dapat membeberkan secara rinci konstruksi maupun modus yang digunakan karena berkaitan dengan kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.
"Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian. Kalau kita sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
Usai diperiksa, Febrie langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
Komentar (0)