jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan penagihan tidak beretika oleh debt collector (dc) kepada nasabah perempuan di Purworejo, Jawa Tengah, memasuki babak akhir. Kedua belah pihak menyepakati jalan damai.
Kabar tersebut dikonfirmasi melalui akun Instagram PT Kredivo Finance Indonesia, @kredivo pada Kamis (23/7) pukul 18.30 WIB.
BACA JUGA: Marak Penipuan Digital, bank bjb Imbau Nasabah Tetap Waspada dan Gunakan Kanal Resmi
"Dapat kami sampaikan bahwa investigasi pihak berwajib telah selesai. Pihak berwajib tidak menemukan bukti yang mendukung adanya tindak pidana. Sejalan dengan hasil tersebut, debt collector dan pengadu telah sepakat berdamai di Polres Purworejo," tulis Kredivo.
Melalui media sosial, Kredivo menjelaskan telah melakukan evaluasi bersama mitra collection agency untuk memperkuat kebijakan, pengawasan, dan praktik penagihan.
BACA JUGA: DPR Desak Exchange Tak Menghindari Pertanggungjawaban kepada Nasabah
Debt collector yang terlibat juga disebut telah menerima sanksi yang proporsional.
Hal ini diperkuat dengan munculnya rekaman video terduga pelaku yang memegang sebuah kertas di sebuah ruangan dengan tembok bertuliskan Polres Purworejo.
BACA JUGA: Apresiasi Nasabah, J Trust Bank Gelar Golf Tournament 2026
Salah satu orang dalam video menyatakan kedua pihak, yakni terduga pelaku dan korban memilih menyelesaikan secara kekeluargaan.
Sebagai bentuk akuntabilitas, Kredivo telah memenuhi undangan audiensi bersama Otoritas Jasa Keuangan untuk melaporkan perkembangan kasus, Jumat (24/7).
"Audiensi Kredivo bersama OJK juga telah berlangsung untuk menyampaikan temuan tersebut, dan kami mengapresiasi perhatian serta arahan yang diberikan."
Meski demikian, Kredivo menegaskan proses pendalaman internal tetap berlangsung guna memastikan seluruh informasi yang berkembang dapat ditelusuri secara menyeluruh.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (21/7).
Kejadian bermula dari aduan seorang pria berinisial RW (29), warga Kecamatan Purworejo, ke Polsek Bayan mengenai keberadaan istrinya, UH (25) yang ditengarai bersama laki-laki lain di sebuah rumah kos di wilayah Bayan.
Dari hasil penggerebekan tersebut, perempuan berinisial UH dan seorang pria berinisial LSH (26) yang merupakan debt collector (DC) pinjaman online langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Bayan, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Purworejo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa insiden tersebut bukan pelecehan dan dilatarbelakangi oleh persoalan utang piutang pada salah satu aplikasi pinjaman online.
UH diketahui memiliki tunggakan pinjol lebih dari Rp 4 juta dan ditagih oleh LSH yang bertindak sebagai oknum penagih.
Berdasarkan persetujuan kedua belah pihak, utang tersebut dianggap lunas jika UH bersedia melakukan hubungan badan dengan LSH.
Mereka kemudian membuat janji melalui pesan WhatsApp untuk bertemu di rumah kos teman LSH di Bayan. Namun sebelum keduanya melakukan tindakan asusila sudah terlebih dulu digerebek. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif





Komentar (0)