Eks Jampidsus Febrie Adriansyah menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7) malam. Ia menyatakan bahwa alat bukti yang diajukan terhadap dirinya masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi sehingga, menurut penilaiannya, belum cukup untuk menjadi dasar penahanan.
Dalam keterangannya, Febrie mengatakan bahwa berdasarkan pengalamannya saat bertugas di Gedung Bundar, setiap alat bukti biasanya terlebih dahulu dikonfirmasi dan didalami secara menyeluruh.
Ia juga menyebut penetapan tersangka umumnya dilakukan setelah melalui beberapa kali gelar perkara (ekspose) untuk memastikan keputusan diambil secara objektif.
"Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Berkali-kali dilakukan ekspose, baru kita yakin bahwa ini tidak zalim hingga kita tetapkan tersangka dan barulah kita melakukan penahanan," ujarnya.
Meski demikian, Febrie menyatakan akan menghormati keputusan yang telah diambil pimpinan dan siap menjalani proses hukum.






Komentar (0)