KOMPAS.TV – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Hakim menilai penyusunan dakwaan alternatif menimbulkan ketidakpastian hukum karena menunjukkan adanya keragu-raguan, sehingga pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilanjutkan.
Putusan tersebut disambut oleh Roy Suryo yang menilai materi dakwaan dalam perkaranya memiliki kesamaan dengan perkara Dokter Tifa. Roy berharap putusan sela tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi perkara lain yang berkaitan.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, menjelaskan bahwa putusan sela yang mengabulkan eksepsi Dokter Tifa bermakna perkara tersebut dianggap tidak pernah ada, kecuali jaksa menempuh upaya hukum lain. Namun, Hibnu menegaskan perkara Roy Suryo tidak dapat serta-merta disamakan karena jaksa dapat menyusun dakwaan yang lebih cermat.
Di sisi lain, mantan penasihat hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, memberikan tanggapan berbeda. Menurutnya, dihentikannya proses persidangan membuat Joko Widodo tidak hadir di persidangan untuk memperlihatkan ijazah yang dipersoalkan. Ia juga mengkritik langkah praperadilan yang ditempuh Roy Suryo.
Dalam dialog KompasTV, pembahasan mengenai putusan sela Dokter Tifa serta implikasinya terhadap perkara Roy Suryo menghadirkan Kuasa Hukum Roy Suryo, Yasena, dan Kuasa Hukum Joko Widodo, Rivai Kusumanegara.
#DokterTifa #RoySuryo #Jokowi #PNJakartaTimur #Yasena
Baca Juga: Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Polda Metro Jaya Pastikan Sidang Ijazah Jokowi Belum Berakhir
Penulis : Fauzan-Alhazmi
Sumber : Kompas TV
- dialog
- DokterTifa
- RoySuryo
- Jokowi
- PNJakartaTimur






Komentar (0)