ANTARA - Polda Metro Jaya menetapkan dua orang berinisial R atau Ica dan DY, sebagai sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara non prosedural ke Libya. Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/7), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan, keduanya diduga merekrut total 105 CPMI sejak 2023 sampai 2026. (Amanda Kayla/Sanya Dinda Susanti/Andi Bagasela/Rijalul Vikry)






Komentar (0)