Batam (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama Mei hingga Juni 2026, berupa 386 cartridge vape berisi etomidate dan 3.385,22 gram (3,3 kg) sabu.
Kasi Intelijen BNNP Kepri Tafsirudin mengatakan pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari tiga pengungkapan kasus narkotika yang ditangani BNNP Kepri bersama instansi terkait.
"Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dan narkotika golongan II berupa cartridge vape berisi etomidate," kata Tafsirudin di Batam, Jumat.
Dia menjelaskan barang bukti pertama berasal dari pengungkapan kasus pada 31 Mei 2026 di Batu Ampar, Batam, berupa 150 cartridge vape berisi etomidate.
“Satu cartridge disisihkan untuk uji laboratorium dan satu cartridge untuk kepentingan persidangan, maka dari itu hari ini 148 cartridge dimusnahkan,” katanya.
Kasus kedua merupakan pengungkapan pada 8 Juni 2026 di Baloi, Batam Kota, dengan barang bukti 246 cartridge vape etomidate.
“Empat cartridge disisihkan untuk uji laboratorium, dan empat lagi untuk bukti persidangan, jadi 238 cartridge dimusnahkan,” katanya.
Sementara itu, kasus ketiga merupakan pengungkapan yang ditindak di Kabupaten Karimun. BNNP Kepri memusnahkan 3.385,22 gram sabu hasil penyelundupan.
“Barang bukti awal berupa 3.489,22 gram sabu, dengan 104 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan kepentingan persidangan,” katanya.
Selain sabu, pada pengungkapan kasus di Karimun tersebut turut diamankan tiga cartridge vape berisi etomidate yang seluruhnya disisihkan sebagai barang bukti untuk proses hukum.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kepri Nestor N. Simanihuruk mengatakan ketiga pengungkapan kasus tersebut melibatkan enam tersangka yang diamankan sepanjang Mei hingga Juni 2026.
Ia menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan setelah sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan.
"Hasil ini merupakan hasil kolaborasi seluruh pihak, baik BNN, Bea Cukai, aparat penegak hukum lainnya, masyarakat, maupun rekan-rekan media. Kami tidak akan berhenti memerangi peredaran narkoba," kata Nestor.
Ia berharap sinergi antarlembaga dan partisipasi masyarakat terus diperkuat untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau yang menjadi salah satu pintu masuk penyelundupan narkoba dari luar negeri.
Baca juga: BNNP Kepri waspadai peredaran narkotika jalur laut dan udara
Baca juga: BNNP Kepri gagalkan peredaran 4,9 Kg sabu di Bandar RHF
Kasi Intelijen BNNP Kepri Tafsirudin mengatakan pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari tiga pengungkapan kasus narkotika yang ditangani BNNP Kepri bersama instansi terkait.
"Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dan narkotika golongan II berupa cartridge vape berisi etomidate," kata Tafsirudin di Batam, Jumat.
Dia menjelaskan barang bukti pertama berasal dari pengungkapan kasus pada 31 Mei 2026 di Batu Ampar, Batam, berupa 150 cartridge vape berisi etomidate.
“Satu cartridge disisihkan untuk uji laboratorium dan satu cartridge untuk kepentingan persidangan, maka dari itu hari ini 148 cartridge dimusnahkan,” katanya.
Kasus kedua merupakan pengungkapan pada 8 Juni 2026 di Baloi, Batam Kota, dengan barang bukti 246 cartridge vape etomidate.
“Empat cartridge disisihkan untuk uji laboratorium, dan empat lagi untuk bukti persidangan, jadi 238 cartridge dimusnahkan,” katanya.
Sementara itu, kasus ketiga merupakan pengungkapan yang ditindak di Kabupaten Karimun. BNNP Kepri memusnahkan 3.385,22 gram sabu hasil penyelundupan.
“Barang bukti awal berupa 3.489,22 gram sabu, dengan 104 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan kepentingan persidangan,” katanya.
Selain sabu, pada pengungkapan kasus di Karimun tersebut turut diamankan tiga cartridge vape berisi etomidate yang seluruhnya disisihkan sebagai barang bukti untuk proses hukum.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kepri Nestor N. Simanihuruk mengatakan ketiga pengungkapan kasus tersebut melibatkan enam tersangka yang diamankan sepanjang Mei hingga Juni 2026.
Ia menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan setelah sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan.
"Hasil ini merupakan hasil kolaborasi seluruh pihak, baik BNN, Bea Cukai, aparat penegak hukum lainnya, masyarakat, maupun rekan-rekan media. Kami tidak akan berhenti memerangi peredaran narkoba," kata Nestor.
Ia berharap sinergi antarlembaga dan partisipasi masyarakat terus diperkuat untuk menekan peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau yang menjadi salah satu pintu masuk penyelundupan narkoba dari luar negeri.
Baca juga: BNNP Kepri waspadai peredaran narkotika jalur laut dan udara
Baca juga: BNNP Kepri gagalkan peredaran 4,9 Kg sabu di Bandar RHF






Komentar (0)