Komdigi Hormati Putusan MK, Siap Kaji Aturan Cegah "Kuota Hangus"

kompas.com
19 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan sisa kuota internet hasil pembelian konsumen tidak boleh dihanguskan sepihak.

"Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK," kata Menteri Komdigi, Meutya Hafid, dalam keterangan pers, Jumat (24/07/2026).

Baca juga: YLKI di Sidang MK: Praktik Kuota Hangus Berpotensi Rugikan Konsumen

Komdigi siap mengawal implementasi putusan ini agar hak-hak masyarakat sebagai konsumen tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi di Indonesia.

"Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum  dan melindungi kepentingan masyarakat," tuturnya.

Baca juga: Gugatan Kuota Hangus, MK Putuskan Operator Wajib Sediakan Pilihan Layanan Kuota Rollover

Putusan MK soal kuota hangus

MK menegaskan sisa kuota internet yang belum digunakan saat masa berlakunya berakhir tidak boleh dihanguskan oleh operator telekomunikasi.

MK menilai kuota internet yang telah dibayar konsumen memiliki nilai ekonomi dan manfaat yang harus dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi.

Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan operator wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet tetap aktif dan dapat digunakan hingga habis tanpa dikenai biaya tambahan dengan alasan perpanjangan masa aktif maupun alasan lainnya.

Baca juga: Di MK, Operator Seluler Janji Perluas Paket Rollover Cegah Kuota Hangus

Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan pengemudi ojek daring Didi Supandi dan pedagang kuliner Wahyu Triana Sari terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa kuota internet yang dibeli oleh konsumen merupakan benda tidak berwujud yang di dalamnya melekat hak milik pribadi.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Sebagai hak milik, sisa kuota yang telah dibayar lunas oleh pengguna jasa telekomunikasi secara konstitusional dilindungi dan tidak boleh diambil alih atau dihanguskan secara sewenang-wenang oleh operator.

"Kuota internet dimaksud harus diposisikan sebagai benda tidak berwujud yang di dalamnya melekat hak milik. Dengan melekat status hak milik atas kuota internet yang telah dibayar/dibeli oleh pengguna jasa telekomunikasi, negara harus melindungi perolehan/pemanfaatan kuota internet dimaksud," bunyi pertimbangan putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2026 yang dibacakan Kamis (23/7/2026).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Febrie Adriansyah Ditahan, Penampilannya Tanpa Rompi Pink dan Borgol Jadi Sorotan
• 6 jam lalu
0
thumb
Gantikan Hotman Paris, Febri Diansyah Jadi Pengacara Febrie Adriansyah
• 14 jam lalu
0
thumb
Terungkap, Anggota TNI Tewas di Kelapa Dua Tangerang Setelah Ditusuk 10 Kali Usai Cekcok Rebutan Sate Taichan
• 17 jam lalu
0
thumb
Kebakaran Ancam Gardu Induk Sepatan Baru, PLN dan Damkar Selamatkan Pasokan Listrik Jelang HUT Ke-81 RI
• 20 jam lalu
0
thumb
Eks Dirut KBS Korupsi Pakan Hewan Rp 10,2 M, Walkot Eri: Sing Salah ya Seleh
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.