Jaksa Agung Minta Kasus Febrie Tak Ganggu Penanganan Perkara di Jampidsus

detik.com
12 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah. Dia berpesan agar dinamika pengunduran diri Febrie tidak menghambat proses hukum yang tengah berjalan di Gedung Bundar.

Pelantikan tersebut digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026) pagi. Sebagai informasi, Febrie Adriansyah sebelumnya telah mundur dari jabatan Jampidsus usai kediamannya digeledah oleh pihak kepolisian terkait dugaan kasus korupsi.

"Menyusul pengunduran diri penjabat sebelumnya, saya tegaskan bahwa kondisi tersebut tidak boleh mengganggu kesinambungan penanganan perkara," kata Burhanuddin dalam amanatnya.

Burhanuddin menekankan bahwa Bidang Tindak Pidana Khusus merupakan wajah dari institusi Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, dia meminta Kuntadi segera melakukan konsolidasi internal untuk memulihkan moral dan semangat para jaksa di Gedung Bundar.

"Saya minta saudara melakukan konsolidasi guna pengembalian semangat, soliditas, dan membuat keberanian seluruh jajaran Gedung Bundar dalam menjalankan tugasnya. Tingkatkan kembali moral mereka," tegasnya.

Baca juga: Jaksa Agung Tegaskan Tim 9 Kasus Febrie Adriansyah Tetap Dipimpin Jamwas

Lebih lanjut, Burhanuddim meminta Kuntadi untuk menjaga marwah institusi sebagai simbol penegakan hukum yang berintegritas dan terpercaya. Dia mewanti-wanti agar seluruh perkara korupsi yang sedang ditangani tetap berjalan secara independen tanpa pengaruh kepentingan apa pun.

"Jangan pernah takut menghadapi tekanan, intervensi, maupun intimidasi dari pihak mana pun, sepanjang tindakan yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan norma masyarakat," tutur Burhanuddin.

Dia juga berpesan agar Jampidsus memberikan perhatian khusus pada perkara yang menyangkut hajat hidup orang banyak serta berdampak besar pada keuangan dan perekonomian negara. Namun, dia mengingatkan agar jajaran Pidsus tidak mencari-cari kesalahan dalam menangani perkara.

"Pastikan setiap perkara ditangani secara tuntas, tidak tebang-pilih, dan didukung oleh alat bukti yang cukup. Hindari mencari-cari kesalahan, serta pastikan ada perbuatan melawan hukum dan mens rea yang dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Baca juga: Kejagung Tegaskan Rotasi Pejabat Tinggi Tak Terkait Kasus Febrie Adriansyah

Selain sebagai pimpinan Gedung Bundar, Kuntadi juga kini mengemban tugas sebagai Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penerimaan Kawasan Hutan (Satgas PKH). Burhanuddin meminta koordinasi lintas instansi diperkuat untuk menyelesaikan setiap hambatan.

Sedangkan mengenai kasus dugaan korupsi yang menyeret Febrie, Burhanuddin memastikan penanganannya tetap oleh Tim 9 yang dikoordinatori Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono.

"Saya tegaskan, penanganan perkara itu (DR dan FA) tetap menjadi kewenangan Tim 9 yang dipimpin oleh Rudi Margono selaku Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas)," pungkasnya.




(ond/idn)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tak Mau Diajak Nikah, Wanita di Pati Dianiaya Mantan Pacar hingga Luka Berat
• 10 jam lalu
0
thumb
Adu Mewah Skuad 8 Tim Piala Presiden 2026: Persib Bandung Paling Mahal, PSMS Medan Termurah
• 17 jam lalu
0
thumb
Foto: Kepala BGN Tinjau Langsung Produksi Makan Bergizi Gratis di Bogor
• 14 jam lalu
0
thumb
Uskup Seluruh Asia Serukan Pertobatan Hati
• 9 jam lalu
0
thumb
Curi HP dan Tas Berisi Rp 35 Juta di Bekasi, 3 Pelaku Ditangkap
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.