Curi HP dan Tas Berisi Rp 35 Juta di Bekasi, 3 Pelaku Ditangkap

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polisi menangkap tiga orang terkait pencurian telepon genggam dan tas berisi uang tunai Rp 35 juta di Serang Baru, Bekasi, Jawa Barat. Ketiganya yaitu ITA (19), MRSA (17), dan RP (15).

"Perkara tersebut bermula setelah Unit Reskrim Polsek Serang Baru menerima laporan mengenai hilangnya telepon seluler dan sebuah tas yang berada di dalam mobil milik korban," kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani, Jumat (24/7/2026).

Baca juga: Kepergok Curi Kabel Fiber Optik, Maling di Depok Berujung Dimassa

Pihak kepolisian menerima laporan pada hari pada Minggu (19/7). Selain uang tunai Rp 35 juta, tas tersebut juga berisi barang-barang pribadi milik korban.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak," sebutnya.

Dari hasil pemeriksaan di sekitar lokasi, pelaku terekam CCTV ketika mencuri. Rekaman tersebut digunakan penyidik untuk mengidentifikasi pelaku dan mencarinya.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penelusuran, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan ketiga terduga pelaku," ucapnya.

Dua hari kemudian, polisi menangkap ketiganya di sebuah warung kopi kawasan Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan. Ketiganya kemudian dibawa ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Dalam penanganan perkara tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda PCX yang diduga digunakan sebagai sarana, dua telepon seluler, satu iPhone 15, tas milik korban, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, dompet, kartu identitas, surat izin mengemudi, surat tanda nomor kendaraan, serta sejumlah kartu perbankan," imbuhnya.

Baca juga: Tukang Parkir di Jaksel Ditangkap Usai Bolak-balik Nyolong Sepatu

Penyelidikan masih dilakukan untuk mendalami peran masing-masing pelaku, serta menelusuri keberadaan uang tunai yang dilaporkan hilang. Pelaku diproses sesuai dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Terhadap dua terduga pelaku yang masih berusia anak, proses pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan hak-hak anak dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.




(rdh/dek)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Terlilit Hutang, PNS Pemkab Cirebon Bunuh dan Rampok Tetangga Sendiri
• 15 jam lalu
0
thumb
Peristiwa 24 Juli: Lahirnya Amelia Earhart hingga Mandat Kabinet Ali kepada Bung Karno
• 8 jam lalu
0
thumb
Gubernur Dedi Mulyadi Gelar Sayembara Rp50 juta untuk Tangkap Copet hingga Begal, Ini Syaratnya
• 19 jam lalu
0
thumb
5 Kebiasaan Kecil yang Bikin Keluarga Makin Kompak, Sudah Coba?
• 1 jam lalu
0
thumb
Sudaryono Nyatakan Terbuka atas Inisiatif Pembentukan Dewan Pengawas BGN
• 23 jam lalu
0
Berhasil disimpan.