Liputan6.com, Jakarta - Mimpi 105 warga negara Indonesia (WNI) mendapatkan pekerjaan layak di luar negeri berujung petaka. Dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Turki dengan gaji Rp 7 juta per bulan, mereka justru diduga dijual ke Libya dan mengalami eksploitasi layaknya budak.
Kasus perdagangan orang lintas negara itu dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Dua orang yang menjadi otak jaringan, R alias Icha dan DY, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Advertisement
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan pengungkapan kasus bermula dari video viral seorang WNI di Libya yang memohon kepada Presiden agar dipulangkan ke Indonesia.
“Bentuk kehadiran negara, Polda Metro Jaya bersama kementerian terkait dan BP2MI melakukan pendalaman hingga penyelidikan terhadap jaringan yang diduga memperdagangkan warga negara Indonesia ke luar negeri secara ilegal,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Jumat (24/7/2026).
Polisi kemudian melakukan penyidikan. Sebanyak 25 saksi diperiksa, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, serta jaringan di Libya mulai dipetakan.
“Kami telah memeriksa 25 saksi, menetapkan dua tersangka, melakukan mapping jaringan di Libya, dan menyita barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana ini,” ujarnya.
Menurut Iman, Icha mengendalikan seluruh proses perekrutan. Dia memerintahkan DY mencari calon korban dengan iming-iming pekerjaan sebagai ART di Turki.
“Para korban dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Turki dengan gaji sebesar Rp 7 juta per bulan,” katanya.
Agar korban percaya, keluarga calon pekerja juga diberi uang muka antara Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta. Dana itu ditransfer Icha melalui rekening DY.
Selanjutnya DY mengurus seluruh kebutuhan keberangkatan korban, mulai dari pemeriksaan kesehatan yang diduga direkayasa, pembuatan paspor dan visa, menyediakan tempat penampungan, hingga mengantar korban ke Bandara Soekarno-Hatta.
“Medical check-up juga direkayasa. Rumah tersangka DY dipakai sebagai tempat penampungan sementara sebelum para korban diberangkatkan,” ujar Iman.





Komentar (0)