Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah kini berada di bawah kendali Tim 9.
IDXChannel—Kejaksaan Agung menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah kini berada di bawah kendali Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono.
Hal itu terungkap oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di dalam acara pelantikan terhadap sejumlah pejabat baru di lingkungan Kejagung, Jumat (24/7/2026).
"Saya tegaskan, penanganan perkara itu tetap menjadi kewenangan tim sembilan yang dipimpin oleh Rudi Margono, selaku Jaksa Agung Muda Pengawasan," ujar Burhanuddin.
Hal itu juga diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi. Ia berkata, Koordinator Tim 9 diduduki oleh Rudi Margono. Namun, ia berkata, pihaknya siap melakukan hal teknis bila dibutuhkan.
"Untuk koordinator tetap Pak Jamwas. Namun, untuk dukungan teknis dan pengendalian teknis lainnya akan kami lakukan," kata Kuntadi.
Selain membentuk tim khusus Kejagung, lanjut Anang, nantinya juga akan mendapat supervisi dari KPK untuk mengawal penyidikan perkara tersebut.
Adapun susunan Tim 9 yang bertugas menyidik kasus Febrie Adriansyah sebagai berikut:
- Agus Salim jabatan Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Agus salim
- Muhibuddin jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut)
- Chatarina Muliana Girsang jabatan Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung
- Riono jabatan Inspektor Keuangan I Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
- Agus Sahat jabatan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
- Irene Putri jabatan Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara
- Renaldi Umar jabatan Wakajati Banten
- Zet Tadong Allo jabatan Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer
- Hari Wibowo jabatan Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
(Nadya Kurnia)






Komentar (0)