JAKARTA, KOMPASTV - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menegaskan penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus berlanjut.
Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Pada 20 Juli kami menerbitkan sprindik nomor tiga terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. Sprindik ini diterbitkan untuk memastikan seluruh barang bukti yang telah ditemukan dapat didalami secara menyeluruh," kata Rudi Margono usai pelantikan pejabat eselon I Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).
Menurut Rudi, penyidik masih terus mengasesmen barang bukti, termasuk temuan emas dan uang dari penggeledahan yang sebelumnya dilakukan.
"Kami sinergikan alat bukti dan barang bukti agar perkara menjadi jelas. Dengan sprindik TPPU ini, penyidik Kejaksaan memiliki ruang yang lebih leluasa untuk mengembangkan penyidikan apabila nantinya ditemukan fakta atau aset lain yang berkaitan," ujarnya.
Rudi juga menjelaskan bahwa FA dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Untuk kebutuhan penyidikan yang baru, yang bersangkutan harus diperiksa lebih dahulu sebagai saksi. Hal itu sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Ia menambahkan, apabila FA kembali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah, penyidik dapat melakukan upaya paksa sesuai ketentuan Pasal 112 KUHAP dengan bantuan aparat yang berwenang.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Novaltri
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV
- febrie adriansyah
- rudi margono
- jamwas
- tppu febrie






Komentar (0)