Tarif 10% Berakhir, Trump Berlakukan Bea Masuk Baru pada 60 Mitra Dagang

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Pemerintahan Trump pada hari Jumat (24/07) memberlakukan tarif baru sebesar 10% dan 12,5% terhadap barang-barang dari 60 mitra dagang, termasuk Uni Eropa dan Cina, terkait isu penegakan larangan kerja paksa yang lemah, tepat saat tarif global sementara sebesar 10% berakhir.

Langkah ini merupakan upaya terbaru Gedung Putih untuk mengembalikan visi kampanye Presiden Donald Trump mengenai tarif yang hampir mencakup seluruh dunia, setelah Mahkamah Agung AS pada Februari lalu membatalkan tarif "timbal balik" sebesar 10% hingga 50% yang diberlakukan tahun lalu berdasarkan undang-undang keadaan darurat nasional untuk mencoba mengurangi defisit perdagangan AS.

Tarif baru tersebut, yang diumumkan pada hari Kamis (23/07) dalam pemberitahuan Federal Register, mencakup 99,4% impor AS, namun mencakup sejumlah pengecualian produk, seperti minyak dan gas, pupuk, serta beberapa jenis makanan tertentu.

Tarif tersebut berkisar antara 10% hingga 12,5% dan berdampak pada negara-negara dengan ekonomi besar seperti Cina, India, dan Uni Eropa.

"Amerika Serikat telah memberlakukan larangan impor barang hasil kerja paksa selama hampir satu abad, dan menegakkannya dengan ketat; sudah saatnya mitra dagang kami melakukan hal yang sama," kata Perwakilan Perdagangan AS Jamieson Greer.

"Langkah hari ini akan mulai memperbaiki apa yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia sekaligus praktik perdagangan yang merugikan, guna meningkatkan kesejahteraan pekerja di mana pun," tambahnya.

Uni Eropa terkejut dilibatkan dalam tindakan AS

Perwakilan Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa, Kaja Kallas, pada Jumat menyebut langkah Presiden AS Donald Trump sebagai "kejutan yang tidak menyenangkan" dan mengatakan blok tersebut akan meminta klarifikasi dari Washington. Berbicara di sela-sela KTT ASEAN di Manila, Filipina, Kallas menegaskan tuduhan bahwa Uni Eropa lemah dalam menegakkan peraturan ketenagakerjaan tidak berdasar.

"Jika Anda membandingkan undang-undang ketenagakerjaan kami dengan yang ada di Amerika Serikat, maksud saya, kami memiliki cuti berbayar, kami memiliki kondisi kerja yang sangat baik bagi karyawan kami, jadi tuduhan itu tidak benar-benar berdasar."

Menyebutkan bahwa blok tersebut telah memenuhi kewajibannya dalam perjanjian perdagangan transatlantik yang disepakati dengan AS tahun lalu, Kallas mengungkapkan keterkejutannya atas langkah terbaru ini: "Kami memiliki perjanjian dengan Amerika dan kami telah mematuhi perjanjian itu, bagian dari perjanjian tersebut. Itulah mengapa ini merupakan kejutan yang tidak menyenangkan bahwa perjanjian ini tidak dipatuhi."

Reaksi berbagai negara terhadap tarif baru AS

Brasil, yang ekspornya ke Amerika Serikat akan dikenakan tarif 12,5% berdasarkan kebijakan baru tersebut, mengecam keputusan itu sebagai "sepenuhnya sewenang-wenang" dan "tidak beralasan".

Pemerintah Brasil menyatakan akan segera memulai prosedur untuk menerapkan tindakan balasan berdasarkan "Undang-Undang Timbal Balik" serta mengajukan sengketa melalui mekanisme penyelesaian sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Di Australia, Menteri Pertahanan Richard Marles mengatakan kepada ABC Radio bahwa tarif baru tersebut "tidak masuk akal" dan pemerintah merasa kecewa atas langkah tersebut. Berdasarkan kebijakan itu, bea masuk atas produk Australia akan naik dari 10% menjadi 12,5%.

Jepang turut menyatakan "penyesalan" atas kebijakan tersebut. Juru bicara pemerintah mengatakan industri dan perdagangan Jepang dijalankan sesuai dengan aturan internasional.

"Industri dan perdagangan Jepang dijalankan sesuai dengan aturan internasional. Jepang menyesalkan bahwa langkah terbaru ini mengenakan tarif pada Jepang semata-mata karena tidak ada larangan impor produk yang diproduksi melalui kerja paksa," kata juru bicara utama pemerintah, Minoru Kihara.

Gelombang baru tarif global Trump

Langkah ini menjadi upaya terbaru Presiden Donald Trump untuk menghidupkan kembali agenda tarif globalnya setelah Mahkamah Agung AS membatalkan tarif "timbal balik" yang diumumkannya pada Februari lalu.

Sebagai respons, Trump memberlakukan tarif sementara sebesar 10% berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974, yang dirancang untuk mengatasi krisis neraca pembayaran. Tarif tersebut berlaku selama 150 hari dan akan berakhir pada Jumat.

Gedung Putih diperkirakan akan menggunakan landasan hukum baru untuk menerapkan tarif tambahan.

Trump kini mengandalkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974, yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengenakan tarif dan sanksi lainnya terhadap negara yang terbukti menjalankanpraktikperdagangan yang dianggap "tidak dapat dibenarkan", "tidak wajar", atau "diskriminatif".

Secara terpisah, pemerintahan Trump juga tengah menyelidiki 16 negara terkait dugaan kelebihan kapasitas industri. Menurut para ahli, penyelidikan tersebut berpotensi berujung pada penerapan tarif tambahan di masa mendatang.

Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Inggris

Diadaptasi oleh Levie Wardana

Editor: Rizki Nugraha

width="1" height="1" />




(ita/ita)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kejagung Sinergi Gandeng Kortas Tipikor, Komjak, LPSK Usut Kasus Febrie
• 12 jam lalu
0
thumb
Prabowo Tegaskan Dukung Perjuangan Kemerdekaan Palestina Tak Bisa Ditawar
• 11 jam lalu
0
thumb
Kepala BGN Temukan Dapur MBG Becek di Bogor, Minta Kepala SPPG Perbaiki
• 13 jam lalu
0
thumb
Upaya Peningkatan Perlindungan PMI Berbasis Digital, Aplikasi Ini Siapkan Fitur Darurat
• 19 jam lalu
0
thumb
Nathan, Siswa Down Syndrome asal DIY Juara 1 Fashion Show FLS3N Nasional 2026
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.