Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memeriksa saksi-saksi dalam mengusut perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) temuan emas seberat 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat. Kejagung bersinergi dengan menggandeng Kortas Tipikor Polri, Komisi Kejaksaan (Komjak) hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menerangkan pihaknya telah menerbitkan sprindik baru terkait dugaan TPPU kasus Febrie. Kata Anang pada 22 Juli kemarin, pemeriksaan saksi telah dilakukan dengan dihadiri tim supervisi KPK, Kortas Tipikor Polri, tim Komjak dan LPSK sebagai transparansi dan sinergitas.
"Pemeriksaan yang dilakukan pada 22 Juli 2026 tersebut turut dihadiri oleh Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai wujud transparansi dan sinergitas Kejaksaan dalam penanganan perkara a quo," kata Anang dikutip Jumat (24/7/2026).
Penerbitan sprindik baru dilakukan Tim 9 setelah menerima penyerahan barang bukti dari Polri. Adapun sprindik TPPU tersebut terdaftar dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Mereka yang dipanggil adalah Febrie Adriansyah, Don Ritto, NH, dan TS. Penyidik juga menghadirkan seorang ahli TPPU untuk dimintai keterangan.
Namun diketahui Febrie Adriansyah tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut karena alasan sakit. Karena itu, penyidik melakukan pemanggilan ulang, yang dijadwalkan pada Jumat, 24 Juli 2026, hari ini.
"Dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," ungkap Anang.
"Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026," imbuhnya.
Saat ini, lanjut dia, proses koordinasi antara Tim 9 dengan Penyidik Polda Metro Jaya serta Tim Kortas Tipikor Polri terus dilakukan guna mempercepat penanganan perkara ini.
(whn/dek)






Komentar (0)