Anggota DPR Desak Operator Jalankan Putusan MK soal Kuota Internet

liputan6.com
17 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh, mendukung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen tidak boleh hangus secara sepihak oleh operator telekomunikasi. Menurut Oleh Soleh, putusan tersebut memberikan perlindungan terhadap hak konsumen.

“Selama ini, masyarakat sering dirugikan dengan hangusnya sisa kuota internet yang sudah mereka beli. Walaupun sisa kuota tersebut mungkin tidak memberikan keuntungan bagi operator, tetapi bagi masyarakat tetap memiliki nilai dan merupakan hak yang telah dibayar,” ujar Oleh Soleh pada wartawan, Jumat (24/7/2026).

Advertisement

BACA JUGA: DPR Pertanyakan Urgensi Pembentukan URI

Menurut Oleh, MK telah menegaskan bahwa kuota internet merupakan benda tidak berwujud yang di dalamnya melekat hak milik pribadi. Karena itu, negara wajib memberikan perlindungan terhadap hak tersebut.

Dia mengingatkan, penghangusan sisa kuota secara sepihak tanpa perlindungan yang memadai tidak dapat dibenarkan.

“Ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak konsumen. Masyarakat telah membayar untuk mendapatkan layanan internet, sehingga hak atas sisa kuota tersebut tidak boleh begitu saja dihapus secara sepihak,” katanya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kepala BGN Berganti, Bagaimana Arah Baru Program Makan Bergizi Gratis? | SAPA MALAM
• 12 jam lalu
0
thumb
Universitas Republik Indonesia Tuai Sorotan, DPR Minta Pemerintah Buka Semua Detail
• 21 jam lalu
0
thumb
Piala AFF 2026 Indonesia vs Kamboja: Rekor Pertemuan Berpihak ke Skuad John Herdman, Garuda Tak Terkalahkan 53 Tahun
• 16 jam lalu
0
thumb
Menilik Sejarah Kebaya di Indonesia, Busana Tradisional yang Jadi Simbol Keanggunan Perempuan
• 23 jam lalu
0
thumb
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.