Mayoritas Eks Penyidik KPK Masuk Tim 9, Burhanuddin Percayakan Pengusutan Kasus Febrie Adriansyah

wartaekonomi.co.id
5 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaksa Agung ST Burhanuddin tetap mempercayakan pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kepada Tim 9. Tim khusus tersebut berisi sembilan jaksa senior yang sebagian besar memiliki pengalaman bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keputusan mempertahankan Tim 9 dilakukan meski Kejaksaan Agung telah melantik Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru.

Dalam keterangannya, Burhanuddin menegaskan perkara limpahan dari penyidik Polri tetap berada di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono.

"Khusus penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dari penyidik Polri atas nama Tersangka DR dan FA yang diserahkan ke Kejaksaan, Jaksa Agung menegaskan bahwa penanganannya tetap menjadi kewenangan Tim 9 yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono," ujar Burhanuddin, Jumat (24/7/2026).

Sementara itu, Kuntadi tetap memberikan dukungan administratif maupun teknis terhadap proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Tim 9 sendiri dibentuk untuk menangani perkara yang dinilai memiliki sensitivitas tinggi karena melibatkan mantan pejabat Kejaksaan Agung.

Komposisi tim sengaja diisi oleh jaksa-jaksa senior yang memiliki rekam jejak menangani perkara besar, termasuk saat bertugas di KPK.

Selain memperkuat kualitas penyidikan, pembentukan tim khusus juga dimaksudkan untuk menghindari potensi konflik kepentingan selama proses hukum berjalan.

Jamwas Rudi Margono mengatakan pihaknya terus bekerja meneliti seluruh berkas perkara yang diterima dari penyidik Polri.

"Terima kasih kepada rekan-rekan media. Sangat luar biasa dukungan kalian kepada Tim 9, utamanya terkait dengan penanganan perkara eks Jampidsus terus berlanjut," ujar Rudi.

Ia mengungkapkan hingga kini tim masih mendalami tiga perkara yang telah dilimpahkan oleh penyidik Polda maupun Kortas Tipikor Polri.

Baca Juga: Meski Jadi Tersangka Korupsi, Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Jaksa

Menurut Rudi, proses penelitian terhadap berkas perkara tersebut telah berlangsung hampir dua minggu.

"Bahkan sesuai dengan penyerahan tiga perkara dari penyidik Polda dan Kortas Tipikor, kami pelajari hampir dua minggu sampai hari ini, mungkin kurang lebih," katanya.

Adapun anggota Tim 9 terdiri dari Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riyono, Agus Sahat, Irene Putrie, Rinaldi Umar, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo. Tim inilah yang akan melanjutkan seluruh proses penyidikan hingga perkara dinyatakan lengkap sesuai ketentuan hukum.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jadwal KRL Solo Jogja Sabtu-Minggu 25-26 Juli 2026, Lengkap dari Palur hingga Yogyakarta
• 2 jam lalu
0
thumb
Musim Kemarau Panjang, Zulkifli Hasan Jamin Stok Pangan Tersedia
• 3 jam lalu
0
thumb
Profil Eks Dirut KBS Chairul Anwar, Tersangka Korupsi Pakan Satwa Rp 10,2 Miliar
• 9 jam lalu
0
thumb
Yusril soal KDM Sayembara Tangkap Maling-Begal: Jangan Main Hakim Sendiri
• 4 jam lalu
0
thumb
Berawal dari Gerakan Sosial, Tian Shi Hua Hadirkan Cetiya Baru di PIK2
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.