jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkolaborasi mencegah rasuah di daerah.
Kemendagri-KPK membentuk tim gabungan guna memetakan risiko korupsi, dan memperkuat upaya pencegahan rasuah di lingkungan pemerintah daerah melalui pembinaan di seluruh Indonesia.
BACA JUGA: Mahfud Nilai Penanganan Kasus Febrie Sudah Salah Sejak Awal, Minta KPK Turun Tangan
Menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Jumat (24/7), langkah tersebut diambil menyusul masih adanya kepala daerah dan pejabat daerah yang terjerat perkara korupsi meskipun berbagai sistem pencegahan telah diterapkan.
Tito mengatakan tim gabungan Kemendagri-KPK telah dibagi ke dalam 10 klaster wilayah yang mencakup seluruh provinsi, kabupaten, dan kota.
BACA JUGA: Kemendagri Perkuat Pengawasan-Transparansi Lewat Evaluasi Kinerja Triwulan II Ditjen Polpum
Tim tersebut akan memberikan pembekalan mengenai area rawan korupsi, memetakan risiko di setiap daerah, serta menyusun langkah perbaikan tata kelola pemerintahan.
Sasaran pembinaan meliputi kada, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD, sekda, serta OPD yang menangani sektor strategis, seperti pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan keuangan, aset, dan pelayanan publik.
BACA JUGA: KOMPAK Indonesia Desak Pengungkapan Orang Kuat di Balik Korupsi Eks Jampidsus Febrie
Tito mengatakan program tersebut melengkapi berbagai instrumen pencegahan yang telah berjalan, antara lain "Monitoring Center for Prevention" (MCP), Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), pengawasan digital APBD, dan pembinaan integritas kepala daerah.
Dia pun menegaskan penindakan perkara korupsi tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Kemendagri, dia menambahkan, berfokus memperkuat pembinaan agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini.
Menurut Tito, efektivitas seluruh upaya tersebut pada akhirnya bergantung pada integritas kada dan jajarannya dalam mengelola pemerintahan serta penggunaan anggaran daerah untuk kepentingan masyarakat. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi





Komentar (0)