bali.jpnn.com, DENPASAR - Kanwil Kemenkum Bali terus memperkuat komitmennya memberikan pelayanan administrasi hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Hal tersebut dibuktikan melalui penyerahan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada Partai Gerakan Rakyat yang berlangsung di Kanwil Kemenkum Bali, Kamis (23/7).
BACA JUGA: Menkum Dorong Posbankum Cegah Pidana Sejak di Desa, Kakanwil Eem Siap Kawal
Kegiatan penyerahan dokumen penting ini dipimpin langsung oleh Kakanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah, dengan didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana.
Hadir pula menerima dokumen secara langsung, yaitu Ketua DPW Partai Gerakan Rakyat Bali I Gede Oka Suanda Yudara, didampingi Ketua DPD Partai Gerakan Rakyat Kota Denpasar, I Made Adi Dharma Putra.
BACA JUGA: Kakanwil Eem Gelar Silaturahmi, Ajak Purnabakti Dukung Inovasi Kemenkum
Penerbitan SKT ini merupakan tahapan akhir dari rangkaian permohonan yang diajukan oleh Partai Gerakan Rakyat.
Seluruh proses telah melalui pemeriksaan dan verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi secara ketat, merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik beserta perubahannya.
BACA JUGA: Kakanwil Eem Apresiasi Kinerja Posbankum di Buleleng, Tangani Ratusan Kasus
Termasuk Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Terdaftar pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Kakanwil Eem Nurmanah menyampaikan bahwa penerbitan dan penyerahan SKT ini merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi pelayanan publik di bidang administrasi hukum.
“Penerbitan dan penyerahan Surat Keterangan Terdaftar ini merupakan wujud pelaksanaan fungsi pelayanan administrasi hukum yang kami laksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Kami berharap SKT yang telah diterbitkan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dalam mendukung pelaksanaan kegiatan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Eem Nurmanah.
Kakanwil Eem Nurmanah juga mengingatkan bahwa kepemilikan SKT bukan sekadar bentuk pengakuan administratif formal terhadap keberadaan sebuah partai politik di tengah masyarakat.
Lebih dari itu, dokumen ini membawa konsekuensi penting bagi pengurus dan anggota untuk senantiasa menjaga tertib administrasi serta memenuhi kewajiban administratif lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan diserahkannya SKT tersebut secara lancar, rangkaian proses pelayanan permohonan Surat Keterangan Terdaftar Partai Gerakan Rakyat pada Kanwil Kemenkum Bali dinyatakan telah rampung sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (jpnn)
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa





Komentar (0)