Partai Gerakan Rakyat Bali Mengantongi SKT, Kakanwil Eem Sentil Tertib Administrasi

jpnn.com
6 jam lalu
Cover Berita

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kanwil Kemenkum Bali terus memperkuat komitmennya memberikan pelayanan administrasi hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Hal tersebut dibuktikan melalui penyerahan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada Partai Gerakan Rakyat yang berlangsung di Kanwil Kemenkum Bali, Kamis (23/7).

BACA JUGA: Menkum Dorong Posbankum Cegah Pidana Sejak di Desa, Kakanwil Eem Siap Kawal

Kegiatan penyerahan dokumen penting ini dipimpin langsung oleh Kakanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah, dengan didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana.

Hadir pula menerima dokumen secara langsung, yaitu Ketua DPW Partai Gerakan Rakyat Bali I Gede Oka Suanda Yudara, didampingi Ketua DPD Partai Gerakan Rakyat Kota Denpasar, I Made Adi Dharma Putra.

BACA JUGA: Kakanwil Eem Gelar Silaturahmi, Ajak Purnabakti Dukung Inovasi Kemenkum

Penerbitan SKT ini merupakan tahapan akhir dari rangkaian permohonan yang diajukan oleh Partai Gerakan Rakyat.

Seluruh proses telah melalui pemeriksaan dan verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi secara ketat, merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik beserta perubahannya.

BACA JUGA: Kakanwil Eem Apresiasi Kinerja Posbankum di Buleleng, Tangani Ratusan Kasus

Termasuk Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Terdaftar pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Kakanwil Eem Nurmanah menyampaikan bahwa penerbitan dan penyerahan SKT ini merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi pelayanan publik di bidang administrasi hukum.

“Penerbitan dan penyerahan Surat Keterangan Terdaftar ini merupakan wujud pelaksanaan fungsi pelayanan administrasi hukum yang kami laksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Kami berharap SKT yang telah diterbitkan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dalam mendukung pelaksanaan kegiatan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Eem Nurmanah.

Kakanwil Eem Nurmanah juga mengingatkan bahwa kepemilikan SKT bukan sekadar bentuk pengakuan administratif formal terhadap keberadaan sebuah partai politik di tengah masyarakat.

Lebih dari itu, dokumen ini membawa konsekuensi penting bagi pengurus dan anggota untuk senantiasa menjaga tertib administrasi serta memenuhi kewajiban administratif lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan diserahkannya SKT tersebut secara lancar, rangkaian proses pelayanan permohonan Surat Keterangan Terdaftar Partai Gerakan Rakyat pada Kanwil Kemenkum Bali dinyatakan telah rampung sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (jpnn)


Redaktur & Reporter : Ali Mustofa


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kejagung Ungkap Alasan Terbitkan Sprindik Baru Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
• 6 jam lalu
0
thumb
Pemkab Maros Kawal Kasus Tewasnya TKI di Armenia
• 6 jam lalu
0
thumb
BRI Insurance Perkuat Posisi sebagai Market Leader Asuransi Umum Nasional
• 5 jam lalu
0
thumb
Gavi Minta FIFA Tak Beri Sanksi Tambahan kepada Paredes
• 23 jam lalu
0
thumb
Prabowo: Pemerintah Tak Masalah Dikritik, Tapi Fitnah Itu Beda
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.