Ini Respons Purbaya Soal Keputusan Trump Kenakan Tarif RI 10 Persen

idxchannel.com
1 jam lalu
Cover Berita

Menkeu menilai keputusan pemerintah Amerika Serikat (AS) mengenakan tarif impor sebesar 10 persen terhadap produk Indonesia masih memberikan keuntungan

Ini Respons Purbaya Soal Keputusan Trump Kenakan Tarif RI 10 Persen (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai keputusan pemerintah Amerika Serikat (AS) mengenakan tarif impor sebesar 10 persen terhadap produk Indonesia masih memberikan keuntungan dibandingkan skema tarif sebelumnya yang mencapai 19 persen.

Adapun Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) menetapkan tarif tambahan 10 persen berdasarkan hasil investigasi Section 301 of the Trade Act of 1974 terhadap 60 negara/ekonomi termasuk Indonesia.

“Dari 19 persen ke 10 persen, iya kan berarti yang 19 persen kan gak boleh, balik ke yang normal kan? Yang 10 persen yang across the board itu, ya bagus buat kita,” kata Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Namun, Purbaya mengingatkan bahwa dari sisi persaingan, posisi Indonesia tidak banyak berubah karena kebijakan tersebut berlaku bagi negara lain yang menjadi mitra dagang AS.

"Tapi dari sisi persaingan sama saja, yang lain juga sama. Itu saja, mungkin kita rugi dikit,” ujar dia.

Sebelumnya, pemerintah AS di bawah Presiden Donald Trump resmi memberlakukan tarif impor baru sebesar 10 persen hingga 12,5 persen terhadap produk dari 60 negara mitra dagang, termasuk Indonesia.

Kebijakan yang mulai berlaku pada hari ini, Jumat (24/7/2026), merupakan bagian dari upaya Washington memperketat kebijakan perdagangan dengan alasan memperkuat penegakan larangan penggunaan tenaga kerja paksa.

Berdasarkan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR) tarif 10 persen juga dikenakan terhadap produk asal Argentina, Bangladesh, Inggris, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, serta Trinidad dan Tobago.

Sementara itu, Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss dikenai tarif yang jika digabungkan dengan tarif most-favored nation (MFN) yang telah berlaku sebelumnya menjadi 10 persen atau 12,5 persen. Adapun 38 negara lainnya, termasuk China, dikenakan tarif sebesar 12,5 persen.


(kunthi fahmar sandy)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
SKK Migas: Proyek Kutei North Hub Operasi 2028, Produksi Gas 72% untuk Domestik
• 3 jam lalu
0
thumb
Benarkah mewarnai rambut tingkatkan risiko kanker? Ini penjelasannya
• 8 jam lalu
0
thumb
Kala MK Kabulkan Gugatan Ojol yang Persoalkan Skema Kuota Internet Hangus
• 10 jam lalu
0
thumb
Terungkap! Ini Alasan Pejabat Gayo Lues Aceh Mundur usai Sang Anak Flexing
• 20 jam lalu
0
thumb
Dukung Mahasiswa agar Tidak Ketinggalan dari Kecerdasan Buatan
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.