Kejagung Ancam Jemput Paksa Febrie Adriansyah Jika Kembali Mangkir dari Pemeriksaan

cumicumi.com
4 jam lalu
Cover Berita
































Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menutup kemungkinan, akan menghadirkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah secara paksa apabila ia kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal itu diutarakan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, ketika ditemui pada hari Jum'at (24/07/2026). Pasalnya, Jamwas  mengungkapkan bahwa Febrie sebelumnya sudah dua kali dipanggil, namun mangkir pada panggilan pertama. Yakni, pada hari Rabu (22/07/2026).

"Pada hari ini yang bersangkutan kita panggil kembali yang pertama tidak hadir, yang kedua hari ini, dan jika memang tidak hadir sesuai pasal 28 dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan paksa," tegas Rudi.

Pada agenda pemanggilan sebelumnya, Febrie diketahui tidak memenuhi panggilan pertama dengan alasan kesehatan. Selain Febrie, penyidik juga sempat memanggil tiga saksi lain dalam kasus yang sama, yakni advokat Don Ritto serta dua saksi berinisial NH dan TS. Dari keempatnya, hanya Febrie dan NH yang tidak hadir. Menariknya, NH bahkan mangkir tanpa pemberitahuan sama sekali. Karena itu, penyidik menjadwalkan pemanggilan ulang pada Jumat (24/7/2026).

Baca Juga: Febrie Adriansyah Masih Berstatus Saksi dalam Sprindik TPPU, Kejagung Berikan Penjelasan

Ketika dihadapkan dengan pertanyaan soal kemungkinan Kejagung menyampaikan permintaan maaf secara terbuka terkait keterlibatan Febrie dalam perkara ini, Rudi memberikan jawaban singkat.

"Pastinya akan kita sampaikan, yang kemarin sudah sampaikan secara tertulis," ujarnya.

Lewat kesempatan yang sama, Rudi pun berharap publik tidak salah menafsirkan status Febrie sebagai saksi dalam sprindik baru ini. Mengingat sprindik baru, diterbitkan Kejagung untuk memenuhi ketentuan hukum acara sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang mensyaratkan seseorang harus diperiksa sebagai saksi lebih dulu sebelum status hukumnya berubah, agar penetapan status tersebut sah secara hukum.

"Mohon jangan ada bias disampaikan jadi saksi, karena ada sprindik baru untuk pemeriksaan sehingga kita pastikan sesuai dengan putusan MK No. 21 2014, harus diperiksa lebih dulu, demikian sudah peradilan setelah KUHAP yang ada... bahwa siapapun tidak bisa tiba-tiba statusnya yang berbeda maka penetapannya tidak sah," sambungnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Hindari Tilang, Kenali 4 Tanda Ban Gundul Wajib Diganti
• 13 jam lalu
0
thumb
Canangkan GNPP, MenPAN-RB Tekankan Pentingnya Kolaborasi Pelayanan Publik
• 3 jam lalu
0
thumb
Persib Bandung Datangkan Mariano Peralta, Persebaya Punya Alex Martins, Bukti PSM Makassar Harus Cari Bomber Selain Sergio Aguero
• 5 menit lalu
0
thumb
[Foto] Sempat Anjlok, Harga Telur dan Daging Ayam Kembali Stabil
• 22 jam lalu
0
thumb
Prabowo Sebut PKB Punya Kelebihan, Singgung Karisma Gus Dur
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.