Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang kendaraan yang menggunakan ban gundul akan terkena tilang pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000 ramai di tengah masyarakat, khusus di media sosial.
Kakorlantas Polri Irjenpol Wibowo mengatakan, pengenaan tilang untuk ban gundul bukan hal baru, sanksi itu sudah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Advertisement
Sementara Pasal 285 ayat (1) mengatur ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu bagi pengemudi yang mengoperasikan kendaraan tidak laik jalan.
"Denda Rp 250 ribu dan kurungan satu bulan bukan aturan baru dan bukan hanya untuk ban gundul," kata Wibowo, kepada Liputan6.com, dikutip Jumat (24/7/2026).
Ban gundul dapat mengurangi daya cengkeram ke permukaan jalan sehingga meningkatkan risiko kecelakaan, terutama saat hujan atau ketika melakukan pengereman mendadak.
Tapak ban memiliki fungsi utama untuk menjaga traksi kendaraan agar tetap stabil saat melaju, berbelok, maupun mengerem. Selain itu, alur pada ban berperan membuang air saat melintasi jalan basah sehingga mengurangi risiko selip atau aquaplaning.
Ban gundul merupakan kondisi ketika alur atau tapak ban sudah menipis hingga hampir hilang. Padahal, tapak ban berfungsi memberikan traksi agar kendaraan tetap stabil saat melaju, berbelok, maupun mengerem.
Selain itu, pola tapak ban juga berperan mengalirkan air saat melintasi jalan basah. Jika alur ban sudah habis, risiko kendaraan tergelincir atau mengalami aquaplaning akan semakin besar.
Karena itu, pengendara tidak boleh hanya menunggu ban benar-benar botak untuk menggantinya. Ada beberapa tanda yang menunjukkan ban motor sudah harus diganti.
Mengutip dari situs resmi korlantas Polri, ban motor umumnya memiliki masa pakai sekitar 10.000 hingga 20.000 kilometer, tergantung pola penggunaan dan kondisi jalan. Namun, jarak tempuh bukan satu-satunya acuan.





Komentar (0)