Bejat! Ayah di Belitung 3 Tahun Perkosa Anak Kandung lalu Dijual Rp300.000

rctiplus.com
1 jam lalu
Cover Berita
Bejat! Ayah di Belitung 3 Tahun Perkosa Anak Kandung lalu Dijual Rp300.000Nasional | inews | Jum'at, 24 Juli 2026 - 16:19Dengarkan Berita

BELITUNG, iNews.id – Aksi bejat dilakukan seorang ayah berinisial RD (37) hingga tega memerkosa anak kandungnya selama bertahun-tahun di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Perbuatan bejat tersangka diduga telah berlangsung secara berulang sejak tahun 2024 hingga Juli 2026. Tak hanya merenggut masa depan buah hatinya, pelaku juga tega menjual korban kepada pria hidung belang dengan harga Rp300.000. 

Aksi bejat RD akhirnya terbongkar setelah korban memberanikan diri memanfaatkan kelengaian pelaku. Saat tersangka sedang tidak berada di rumah, korban berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian memilukan yang dialaminya ke Mapolres Belitung. 

Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Martuani Manik mengatakan, tersangka RD (37) ditangkap saat hendak melarikan diri di Pulau Belitung. Saat ini, tersangka kini telah mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

"Pelaku disergap petugas saat berada di pelabuhan hendak melarikan diri," ujar Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Martuani Manik, Jumat (24/7/2026). 

Baca Juga:Tragis! Bocah Perempuan 6 Tahun di Dumai Tewas Tenggelam di Area Dermaga

Dia mengungkapkan, dari hasil penyidikan, tindakan persetubuhan ini dilakukan secara berulang sejak 2024 hingga Juli 2026, bahkan korban juga dijual ke pria lain. Dalam menjalankan aksi aksinya, RD memasang tarif sebesar Rp300.000 untuk sekali kencan. Seluruh uang hasil eksploitasi tersebut diambil langsung oleh pelaku untuk kepentingan pribadinya. 

Selama bertahun-tahun, korban berada di bawah tekanan, ancaman, dan intimidasi fisik maupun mental dari sang ayah. Hal ini membuat korban takut untuk melawan ataupun menceritakan penderitaannya kepada orang lain.

Penyidik Satreskrim Polres Belitung juga berkoordinasi dengan pihak terkait guna memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) serta perlindungan hukum bagi korban yang mengalami trauma berat akibat perbuatan ayah kandungnya tersebut.

#babel

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dirasa Janggal, Pengacara Bos Whip Pink Pertanyakan Penetapan Tersangka dengan UU Kesehatan
• 18 jam lalu
0
thumb
Apresiasi Operasi Gratis Bibir Sumbing MNC Peduli, Dinkes Kota Bogor: Bantu Tumbuh Kembang Anak
• 20 jam lalu
0
thumb
Daftar Negara Tujuan Ekspor Bebas Kewajiban DHE SDA Bertambah, Ada China hingga Kanada
• 21 jam lalu
0
thumb
Kemensos Gandeng ICW Cegah Korupsi Program Sekolah Rakyat
• 3 jam lalu
0
thumb
Bolehkah Tiup Lilin Saat Ulang Tahun dalam Islam? Begini Penjelasan Buya Yahya
• 3 jam lalu
0
Berhasil disimpan.