Menteri LH Temui Sultan HB X, Apresiasi Keberanian Tindak Perusak Lingkungan

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Mohammad Jumhur Hidayat, bertemu Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, di Kantor Gubernur DIY Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (24/7).

Pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam itu membahas pengelolaan lingkungan hidup berbasis budaya hingga penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan.

Jumhur mengatakan filosofi Hamemayu Hayuning Bawana layak menjadi pijakan dalam penyusunan kebijakan lingkungan karena menempatkan kesadaran manusia sebagai faktor utama dalam menjaga alam.

“Kami memandang bahwa lingkungan hidup itu sangat erat kaitannya dengan cara pandang manusia, cara manusia mem-preserve melestarikan budaya. Dan karena itu saya sangat berkepentingan mendapatkan gambaran yang utuh tentang bagaimana mengelola alam ini, mengelola lingkungan dalam perspektif budaya,” kata Jumhur kepada awak media usai pertemuan, Jumat (24/7).

Dalam pertemuan tersebut, Jumhur juga mengapresiasi langkah Sultan HB X yang dinilainya berani menindak pelaku perusakan lingkungan melalui jalur hukum. Menurutnya, pengalaman DIY menjadi dorongan bagi pemerintah pusat untuk memperkuat penegakan hukum di bidang lingkungan hidup.

“Sri Sultan bercerita tentang beberapa terobosan penegakan hukum bahkan dalam rangka orang yang tidak taat dalam lingkungan, berani mempermasalahkan orang yang dengan sengaja merusak lingkungan ini menambah keberanian juga kepada kami,” kata Jumhur.

Selain itu, pemerintah pusat berkomitmen memperkuat kerja sama dengan Pemerintah Daerah DIY dalam pengelolaan lingkungan hidup. Jumhur juga menyinggung gerakan Pertobatan Ekologis Nasional sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran menjaga lingkungan.

Sementara itu, Sultan HB X menegaskan bahwa inti filosofi Hamemayu Hayuning Bawana adalah kebijaksanaan manusia dalam menjaga alam. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan terhadap pihak yang dengan sengaja merusak lingkungan.

“Sebenarnya kalau kita bicara sama Hayuning Bawono itu, bagaimana manusia punya wisdom. Alam ini ciptaannya itu jangan dirusak tapi dijaga,” kata Sultan.

“Kalau nggak mau, ya ditindakkan undang-undang lingkungan hidup kan ada. Ya udah bawa ke pengadilan aja,” sambungnya.

Sultan mengungkapkan penegakan hukum yang pernah dilakukan di DIY memberikan efek jera. Ia menyebut pelaku perusakan lingkungan yang pernah diproses hingga pengadilan dijatuhi hukuman delapan bulan penjara sehingga kini hampir tidak ada lagi pelanggaran serupa.

“Sekarang udah nggak ada yang berani karena dulu saya bawa ke pengadilan dihukum 8 bulan. Nggak ada yang berani lagi. Kalau berani ya, asal masuk penjara nggak apa-apa,” tegas Sultan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kejagung Sebut Febrie Telah Tiba, Jalani Pemeriksaan dalam Kasus Dugaan TPPU
• 1 jam lalu
0
thumb
Hadapi Laga Perdana Piala Presiden 2026, DPMM FC Usung Target Tinggi
• 2 jam lalu
0
thumb
Peringatan Dini BMKG Besok 25-26 Juli 2026: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang
• 5 jam lalu
0
thumb
Semarak Hari Anak Nasional, Bandara Soetta Hadirkan Ruang Edukatif
• 23 jam lalu
0
thumb
Pallu Mara Hangatkan Silaturahmi Aksa Mahmud dan Kakanwil DJP
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.