JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Mayjen TNI (Purn.) TB Hasanuddin menanggapi putusan Mahkaman Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tidak hangus ketika masa aktif berakhir.
Ia berharap setelah adanya putusan MK tersebut, bisa segera ditindaklanjuti oleh pemerintah maupun operator seluler.
"Saya berharap pemerintah bersama operator seluler segera menyusun regulasi teknis yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan industri telekomunikasi," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTV, Jumat (24/7/2026).
Hasanuddin menekankan perlindungan terhadap konsumen harus berjalan beriringan dengan kepastian bagi pelaku usaha.
Lulusan Akademi Militer (Akabri) itu juga mengingatkan agar putusan MK dilaksanakan dengan itikad baik, serta tidak diikuti kebijakan baru yang justru membebani pelanggan.
Menurutnya, hal yang dibutuhkan saat ini adalah inovasi layanan yang lebih transparan, adil, dan berpihak kepada pelanggan.
Baca Juga: MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Hangus, Operator Wajib Sediakan Pilihan Layanan
Selain itu, TB Hasanuddin juga berharap putusan MK itu bisa menjadi momentum memperbaiki tata kelola layanan telekomunikasi nasional, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara layanan digital.
Ia menilai kepercayaan publik akan tumbuh jika hak-hak konsumen benar-benar dihormati.
"Saya berharap seluruh operator mematuhi putusan ini dan menghadirkan layanan yang lebih berkualitas serta berorientasi pada kepentingan masyarakat," ucapnya.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- dpr
- komisi i
- tb hasanuddin
- kuota internet
- mk
- operator






Komentar (0)