Kejagung Luruskan Status Hukum Febrie di 4 Sprindik

liputan6.com
1 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) meluruskan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam empat surat perintah penyidikan (Sprindik) yang saat ini ditangani penyidik.

Febrie berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri (Persero). Sementara itu, dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), ia diperiksa sebagai saksi.

Advertisement

BACA JUGA: Kejagung Pastikan Penanganan Kasus Febrie Disupervisi KPK

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, dari empat Sprindik yang ditangani penyidik, hanya perkara dugaan korupsi PT Asabri yang telah menetapkan Febrie sebagai tersangka.

“Yang pertama tersangka, yang Sprindik Asabri. Itu meneruskan perkara yang dari Kortas. Kan dia sudah tersangka di sana,” kata Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Anang menjelaskan, status tersangka tersebut merupakan kelanjutan dari penetapan yang sebelumnya dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebelum perkara dilimpahkan ke Kejagung.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tema Harlah ke-28 PKB "Prabowonomics", Cak Imin: Kami Terinspirasi Kesungguhan Prabowo
• 20 jam lalu
0
thumb
Jadwal Lengkap Persija Jakarta di Piala Presiden 2026, Tayang di TV Mana?
• 16 jam lalu
0
thumb
IHSG Melemah Ikuti Bursa Global Akibat Lonjakan Harga Minyak dan Tensi Geopolitik
• 6 jam lalu
0
thumb
Pria di Jakbar Rekayasa Kasus Begal demi Klaim Asuransi Laptop
• 1 jam lalu
0
thumb
Seorang Pria Ditemukan Tewas di Toilet Masjid Rujab Gubernur Sulsel
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.