Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan mengenakan tarif baru untuk produk impor dari 60 negara, salah satunya Indonesia yang bakal kena 10%.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kebijakan tersebut merupakan kabar baik bagi Indonesia. Sebab tarif kembali ke level normal sebesar 10% yang berlaku menyeluruh.
Tarif itu merupakan pengganti tarif sementara 10% yang diberlakukan AS untuk produk impor Indonesia selama 150 hari yang berakhir pada 24 Juli.
“Balik normal 10%, ya bagus buat kita itu,” ucap Purbaya saat ditemui di Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/7).
Meski demikian, ia menilai dari sisi persaingan tidak banyak berubah lantaran negara-negara lain juga dikenakan tarif yang sama. Menurutnya Indonesia kemungkinan hanya mengalami sedikit kerugian dari penerapan tarif itu.
“Tapi dari sisi persaingan sama aja, yang (negara) lain juga sama. Mungkin kita rugi dikit,” sebut Purbaya.
Tarif impor baru terhadap sekitar 60 negara tersebut akan mulai diberlakukan Jumat (25/7) pukul 00.01 waktu New York. Dikutip dari Bloomberg, kebijakan ini menyasar negara-negara yang dinilai gagal mencegah praktik kerja paksa dalam rantai pasok mereka.
Trump sebelumnya meneken kebijakan tarif yang diberlakukan selama 150 hari akan berakhir hari ini (24/7). Pemerintah AS sebelumnya juga melakukan penyelidikan yang berdasarkan pada Section 301 Trade Act 1974 dan masih akan terus berlangsung setelah tarif baru diteken.
Penyelidikan tersebut termasuk terkait kelebihan kapasitas manufaktur di negara-negara mitra dagang AS. Hasil investigasi itu berpotensi memunculkan tarif tambahan pada masa mendatang.
Berdasarkan laman ustr.gov, tarif 10 persen merupakan besaran bea masuk Section 301 yang dinilai sesuai untuk negara-negara yang telah diselidiki, yakni negara yang menerapkan larangan impor terhadap barang hasil kerja paksa, berkomitmen memberlakukan dan menegakkan larangan tersebut melalui Agreement on Reciprocal Trade, atau telah menerapkan kebijakan parsial yang efektif mencegah impor barang-barang tertentu yang diproduksi menggunakan kerja paksa.
“Negara-negara yang termasuk dalam kategori tersebut adalah Argentina, Bangladesh, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Indonesia, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, Trinidad dan Tobago, serta Britania Raya (Inggris),” tulis AS dalam keterangannya, dikutip Jumat (24/7).
Sementara itu tarif untuk produk dari Uni Eropa dan Taiwan dibatasi maksimal 10 persen. Kemudian barang impor dari Jepang, Swiss, dan Korea Selatan secara umum dikenakan tarif hingga 12,5 persen sesuai kesepakatan dagang yang telah dicapai dengan AS.






Komentar (0)