Kejagung: Status Hukum Febrie Adriansyah Masih Saksi di Empat Sprindik Kejaksaan

suarasurabaya.net
6 jam lalu
Cover Berita

Rudi Margono Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung menegaskan bahwa status hukum Febrie Adriansyah dalam empat surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejaksaan hingga saat ini masih sebagai saksi.

Menurutnya, Kejaksaan belum menetapkan Febrie sebagai tersangka karena proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih berlangsung.

“Belum. Makanya saya sampaikan, untuk kepentingan hukum harus diperiksa yang bersangkutan dulu sebagai saksi,” kata Rudi Margono kepada awak media di gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Rudi menjelaskan, status tersangka yang pernah disematkan kepada Febrie merupakan penetapan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian. Sementara dalam penanganan perkara di Kejaksaan, seluruh Sprindik yang diterbitkan masih menempatkan Febrie sebagai saksi.

“Iya, sementara ini. Kecuali yang ditetapkan oleh kepolisian,” ujarnya saat ditanya apakah seluruh Sprindik Kejaksaan masih berstatus saksi.

Ia mengatakan, pemeriksaan yang saat ini dilakukan masih berkaitan dengan Sprindik keempat. Adapun tiga Sprindik lainnya akan diproses secara bertahap.

“Sementara yang nomor empat, sambil jalan yang tiga,” ucapnya.

Rudi menerangkan, saat perkara dari kepolisian dilimpahkan ke Kejaksaan, penyidik tetap harus memeriksa kembali subjek hukum yang diserahkan. Pemeriksaan itu diperlukan untuk memastikan identitas pihak yang diserahkan serta melakukan asesmen terhadap alat bukti yang ada.

“Karena berkasnya sudah kita terima. Subjek hukum yang diserahkan adalah subjek hukum perorangan maka harus diperiksa. Kita pastikan betul yang bersangkutan ini perkara yang diperintahkan. Setelah itu kita pelajari dan diasesmen alat buktinya,” jelasnya.

Ia juga membuka kemungkinan adanya penggabungan aspek tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengembangan perkara yang sedang ditangani.

“Dari tiga perkara itu kan ada TPPU-nya semua. Bisa jadi TPPU yang kita terbitkan ini akan masuk di sini nanti,” katanya.

Saat dikonfirmasi kembali mengenai status pemanggilan Febrie pada pemeriksaan awal, Rudi menegaskan bahwa yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi.

“Iya,” jawabnya singkat.

Mengenai ketidakhadiran Febrie pada pemeriksaan sebelumnya dengan alasan kesehatan, Rudi enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia menyebut kondisi kesehatan merupakan ranah pribadi yang hanya dapat dijelaskan oleh yang bersangkutan.

“Tanya yang bersangkutan karena itu termasuk privasi,” ujarnya.

Sementara terkait proses etik terhadap Febrie, Rudi menyatakan mekanismenya akan menunggu perkembangan proses pidana.

Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan adanya permintaan maaf dari Kejaksaan Agung atas keterlibatan Febrie dalam perkara tersebut, Rudi meminta publik menunggu perkembangan lebih lanjut.

Ia memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan melibatkan koordinasi dengan sejumlah lembaga penegak hukum.

“Pastinya akan kita sampaikan prosesnya, termasuk yang kemarin sudah kita sampaikan rilis secara tertulis. Intinya kita tetap menangani secara profesional, sinergis dengan Polda, Kortastipidkor. Bahkan kemarin ada supervisi dari KPK juga, Komisi Kejaksaan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, empat kasus Febrie Adriansyah eks Jampidsus, masing-masing masing-masing sprindik pertama berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi untuk PT Krakatau Steel.

Kemudian untuk Sprindik kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout.

Sprindik ketiga yakni Sprindik terkait dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI.

Kasus terbaru yang sedang diusut yakni dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil temuan emas 74 kilogram dan uang Rp543 miliar di rumah Sentul milik Febrie.(faz/iss)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Menteri Israel: Tujuan Utama Kami Rebut Kendali Gaza, Bangun Permukiman di Sana
• 14 jam lalu
0
thumb
Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak, Tak Berwenang Menagih Pajak
• 22 menit lalu
0
thumb
Pertamina Perkuat Ekosistem SAF Indonesia, Emisi Turun 84%
• 47 menit lalu
0
thumb
Lawan Petugas, 6 Begal Spesialis Nasabah Bank asal Lampung Ditembak di Bandung
• 47 menit lalu
0
thumb
Wejangan Jaksa Agung ke Pejabat Kejaksaan yang Dilantik: Lakukan Sinergisitas!
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.