Soal Biaya Lepas WNI Naik Jadi Rp5 Juta, Ini Respons Menkum Supratman 

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menyatakan, pihaknya akan mengkaji ulang kenaikan sejumlah tarif yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Salah satunya terkait biaya pelepasan kewarganegaraan Indonesia yang naik menjadi Rp5 juta.

"Namun demikian, kami akan mengkaji kembali untuk melakukan review. Kembali akan kita bahas secara internal menyangkut soal kenaikan-kenaikan yang tadi," kata Supratman di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jumat (24/7/2026).

Baca Juga :
Menkum Pertegas Komitmen Tata Kelola Royalti Musik dan Jurnalistik di Forum Dialog 194 Negara

Ia menjelaskan, pengkajian ulang tersebut dilakukan sebagai respons atas berbagai masukan dari publik. Nantinya, pembahasan akan dilakukan secara internal dengan melibatkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI).


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pramono Minta Satpam Kasus Alphard Terobos Lampu Merah di HI Tak Dipecat: Dia hanya Jalankan Tugas!
• 2 jam lalu
0
thumb
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
• 2 jam lalu
0
thumb
Usai Setahun Bekerja, 1.300 Dosen dan Tendik UMY Diajak Piknik Gratis
• 22 jam lalu
0
thumb
Kompolnas Teken MoU Lintas Lembaga untuk Perkuat Perlindungan Perempuan-Anak
• 23 jam lalu
0
thumb
Body Mobil Jadi Gudang Narkoba, Satresnarkoba Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kilogram Sabu
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.