REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru, Jumat (24/7/2026). Kuntadi menggantikan Febrie Adriansyah yang sampai saat ini berstatus tersangka terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Burhanuddin dalam mandat khususnya terhadap Kuntadi meminta penanganan skandal Febrie tak mengganggu pengusutan banyak kasus korupsi lainnya yang juga dalam pengusutan di Jampidsus.
Baca Juga
Iran Tolak Proposal Gencatan Senjata AS yang Disodorkan Via PM Irak
Rupiah Melemah ke Rp 17.979 per Dolar AS, Harga Minyak dan Konflik Timur Tengah Jadi Tekanan
“Jampidsus agar segera melakukan konsolidasi internal, mengembalikan semangat dan keberanian jajaran Gedung Bundar, serta memastikan seluruh perkara korupsi yang ditangani di Jampidsus dilakukan secara independen, objektif, transparan, tanpa tebang pilih, dan bebas dari intervensi atau tekanan pihak manapun,” kata Jaksa Agung Burhanuddin, di Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Jaksa Agung juga mengingkatkan Kuntadi sebagai Jampidsus yang baru tetap mempercayakan pengusutan kasus Febrie kepada tim sembilan jaksa yang sudah ditunjuk khusus.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
“Khusus penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dari penyidik Polri atas nama tersangka FA (Febrie Adriansyah), dan DR (Don Ritto) yang diserahkan ke Kejaksaan Agung penanganannya tetap menjadi kewenangan Tim Sembilan,” kata Burhanuddin.
Jaksa Agung, pun sudah menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Koordinator Tim Sembilan. Rudi Margono, sebelum Kuntadi dilantik menjadi Jampidsus, mengisi pos jabatan sementara Jampidsus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.
Lihat postingan ini di Instagram
Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)
Komentar (0)