Jamwas Kejagung: Penyidik Bisa Jemput Paksa Febrie Adriansyah Jika Mangkir Lagi

suarasurabaya.net
3 jam lalu
Cover Berita

Rudi Margono Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) menegaskan penyidik dapat melakukan upaya paksa apabila Febrie Adriansyah (FA) eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Hal itu disampaikan Rudi saat menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Kejaksaan Agung terkait ketidakhadiran Febrie dalam pemeriksaan sebagai saksi.

Menurut Rudi, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Karena adanya perkara baru tersebut, Febrie harus lebih dahulu diperiksa sebagai saksi sebelum penyidik menentukan status hukumnya.

“Pada tanggal 20 Juli kemarin kami menerbitkan Sprindik Nomor 3 terkait dugaan tindak pidana TPPU. Seharusnya pada hari Rabu kemarin FA eks Jampidsus diperiksa sebagai saksi. Jangan sampai ada bias kenapa menjadi saksi, karena ada Sprindik baru sehingga untuk kebutuhan pemeriksaan harus diperiksa lebih dahulu,” kata Rudi, Jumat (24/7/2026).

Ia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan hukum sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mengharuskan seseorang diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, praktik peradilan melalui putusan praperadilan juga menjadi pertimbangan agar proses penyidikan tidak menimbulkan cacat hukum.

Rudi mengungkapkan, panggilan pertama terhadap Febrie tidak dipenuhi. Karena itu, penyidik kembali melayangkan panggilan kedua pada hari ini.

Apabila kembali mangkir tanpa alasan yang sah, penyidik memiliki kewenangan untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa sesuai ketentuan KUHAP.

“Yang pertama tidak hadir, yang kedua hari ini. Jika memang tidak hadir, sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa. Jadi sampai progres hari ini, penanganan perkara eks Jampidsus tetap berlanjut,” tegas Rudi.

Selain itu, Rudi menyebut tim penyidik masih terus mendalami seluruh alat bukti dan barang bukti yang telah diterima. Berkas perkara hasil penyerahan dari penyidik telah dipelajari selama hampir dua pekan untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Kami tetap bekerja dari segi teknis dengan mengasesmen seluruh alat bukti dan barang bukti yang ada,” ujar Rudi.

Seperti diketahui, Tim penyidik Kejaksaan Agung yang tergabung dalam Tim 9 menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah (FA) eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada hari ini, Jumat (24/7/2026), terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pemeriksaan ulang tersebut dilakukan setelah Febrie tidak dapat memenuhi panggilan penyidik pada pemeriksaan sebelumnya yang berlangsung Rabu (22/7/2026). Saat itu, Febrie berhalangan hadir dengan alasan kesehatan.(faz/ipg)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
China harap eskalasi di Timur Tengah tak berlanjut
• 11 jam lalu
0
thumb
Hari Anak Nasional, Fraksi PDIP DPRD Jatim Minta Perlindungan Anak Jadi Prioritas Pembangunan
• 22 jam lalu
0
thumb
BGN Tak Cuma Salurkan MBG, Siapkan Modul Edukasi Gizi ke SPPG
• 5 jam lalu
0
thumb
Bos Whip-Pink Jadi Tersangka, Pengacara Minta Bareskrim Gelar Perkara Khusus
• 22 jam lalu
0
thumb
Ini Alasan Kejagung Tetapkan Febrie sebagai Saksi dalam Sprindik TPPU Baru
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.