MAKASSAR, KOMPAS - Operasi pencarian dan penyelamatan korban tenggelamnya KM Nurul Salsa di perairan Selayar, Sulawesi Selatan, akan dihentikan sementara setelah berlangsung selama 10 hari. Hingga Jumat, tim SAR menemukan 62 dari total 76 penumpang, sementara 14 lainnya masih hilang
“Hari ini adalah hari ke-10 operasi pencarian tenggelamnya KM Nurul Salsa, dan telah diperpanjang dari tujuh hari sebelumnya. Kami putuskan operasi akan ditutup sore ini, sesuai instruksi dan evaluasi yang kami lakukan,” ucap Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Makassar M Arif Anwar, di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (24/7/2026).
Hingga hari ke-10, total telah ditemukan 62 penumpang KM Nurul Salsa yang karam. Sebanyak empat meninggal dan 58 selamat.
Sementara itu, masih ada 14 orang yang hilang dan belum ditemukan. Total ada 76 penumpang, di mana jumlah ini berbeda dari data sebelumnya yang mencapai 78 orang.
Menurut Arif, keputusan menutup operasi sementara ditempuh setelah mempertimbangkan banyak hal. Pengumpulan informasi terus dilakukan setiap waktu, termasuk meminta keterangan dari saksi, dan korban selamat. Instruksi dari Basarnas RI juga mengarahkan agar operasi ditutup sementara.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, awalnya ada 21 orang yang hilang saat KM Nurul Salsa mulai tenggelam. Belasan korban ini terbagi dalam empat rakit yang dibuat dari gabus (styrofoam).
Satu rakit menjadi pegangan lima hingga enam orang. Mereka sempat mengikat rakit bersama-sama sebelum terlepas akibat dihantam ombak.
Dua rakit, tutur Arif, telah ditemukan lebih dulu. Dari dua rakit tersebut, tujuh penumpang selamat, sedangkan tiga lainnya hanyut dan meninggal di tengah laut.
Sementara itu, satu rakit lainnya ditemukan tanpa penumpang. Sedangkan, kata dia, satu rakit terakhir belum ditemukan.
Selama pencarian, Arif melanjutkan, tim SAR gabungan menghadapi tantangan alam dan cuaca. Gelombang mencapai ketinggian tiga meter, dengan kecepatan angin hingga 20 knot. Kapal SAR yang berukuran besar juga seringkali kesulitan dalam operasi ini.
Namun, ia menambahkan, operasi terus dilakukan dengan semua kekuatan yang ada. “Saat ini pencarian difokuskan di pulau-pulau kecil sekitar Pangkep. Dan, kami sampaikan bahwa operasi ini ditutup sementara, jika sewaktu-waktu ada informasi temuan korban maka tim akan segera turun ke lokasi,” tambahnya.
Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Sulsel Komisaris Besar M Haris menuturkan, dari empat korban meninggal yang ditemukan, dua telah diidentifikasi. Satu masih dalam proses identifikasi, sedangkan satu lainnya baru diterima pada Jumat pagi.
Kondisi jenazah, tambah Haris, tidak utuh. Oleh karena itu, selain identifikasi melalui sidik jari, tim akan mengumpulkan informasi identitas korban dari beberapa sumber, termasuk DNA.
Sebelumnya, KM Nurul Salsa berlayar dari Pulau Jampea menuju Pelabuhan Benteng Selayar pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 05.00 WITA.
Data awal menyebutkan hanya ada kurang lebih 40 penumpang, dengan puluhan ton barang. Kapal kemudian mengalami gangguan mesin di tengah perjalanan pada posisi perairan barat Pulau Polassi atau sekitar 43 mil laut (NM) dari Pelabuhan Benteng Selayar. Total penumpang ternyata mencapai 76 orang.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Didik Supranoto mengatakan, penyidikan atas tenggelamnya KM Nurul Salsa masih terus berlangsung. Hingga saat ini, telah ada total 25 saksi yang diperiksa, mulai dari nakhoda, ABK, saksi, agen perkapalan, hingga syahbandar.
Ia melanjutkan, belum ada tersangka dari kejadian ini. Polisi masih melakukan penyelidikan dan pendalaman. Akan tetapi, sejumlah pasal disiapkan jika nantinya terbukti ada kelalaian dari kejadian ini.
Aturan tersebut adalah Pasal 474 ayat (1) KUHP Baru mengenai kealpaan atau kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.
Selain itu, ada Pasal 551 KUHP Baru tentang pemalsuan surat atau dokumen dalam konteks ini berkaitan dugaan manipulasi manifest dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun.
Tidak hanya itu, juga ada Pasal 20 KUHP Baru yang mengatur bahwa pihak yang turut serta melakukan tindak pidana dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana.






Komentar (0)