Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung meluruskan polemik terkait status mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang masih dipanggil sebagai saksi.
Di mana Febrie akan diperiksa hari ini, Jumat (24/7/2026), di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Advertisement
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menuturkan, pemanggilan itu merupakan prosedur wajib karena penyidik sedang menangani perkara baru dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut dia, status saksi diberikan karena penyidik tengah menangani perkara baru setelah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dugaan TPPU. Karena itu, penyidik wajib lebih dulu memeriksa Febrie sebelum menentukan status hukumnya.
"Jangan ada bias kenapa menjadi saksi. Karena ada Sprindik baru untuk kebutuhan pemeriksaan," jelas Rudi,
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan konsekuensi hukum yang harus dijalankan penyidik sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014.
"Sesuai putusan MK, seseorang harus diperiksa lebih dahulu sebelum ditetapkan status hukumnya," ujarnya.
Rudi mengatakan, praktik itu juga diperkuat putusan praperadilan yang mengharuskan penyidik lebih dulu meminta keterangan dari pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau seseorang tiba-tiba ditetapkan statusnya tanpa lebih dulu diperiksa, penetapannya bisa dinilai tidak sah," ungkap dia.





Komentar (0)