JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Status tersebut diberikan karena penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru, sehingga pemeriksaan saksi harus dilakukan lebih dahulu sesuai ketentuan hukum.
"Di titik ini nanti mohon jangan ada bias disampaikan kok menjadi saksi. Karena ada Sprindik baru untuk kebutuhan pemeriksaan, sehingga kita pastikan sesuai dengan putusan MK 21 Tahun 2014 harus diperiksa lebih dulu," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Baca juga: Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji dan Berstatus Jaksa
Rudi menjelaskan, Tim 9 yang menangani perkara eks Jampidsus telah mempelajari pelimpahan tiga perkara dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri selama hampir dua pekan.
Dalam proses tersebut, penyidik mengasesmen seluruh alat bukti dan barang bukti yang telah diterima sebelum akhirnya menerbitkan Sprindik baru terkait dugaan TPPU pada 20 Juli 2026.
Menurut dia, pemeriksaan Febrie sebagai saksi merupakan tahapan yang wajib dilakukan dalam penyidikan perkara baru tersebut.
Ia mengatakan, langkah itu juga mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014 serta praktik peradilan yang berkembang.
"Demikian juga praktik peradilan, setelah KUHAP yang ada, ternyata ada putusan praperadilan di Kupang bahwa siapapun harus diperiksa dan tiba-tiba ditentukan statusnya yang berbeda maka penetapannya tidak sah," ungkap dia.
Baca juga: Kejagung Jawab Kritik soal Penyerahan Penyidikan Kasus Febrie, Singgung Kasus Asabri
Karena itu, penyidik lebih dulu memanggil Febrie sebagai saksi untuk memenuhi ketentuan hukum sebelum mengambil langkah lanjutan dalam penyidikan dugaan TPPU.
Sebelumnya diberitakan, Febrie dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (22/7/2026).
Namun, ia tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan kondisi kesehatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Tim 9 juga memanggil Don Ritto (DR), NH, TS, serta seorang ahli TPPU untuk dimintai keterangan.
"Dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," kata Anang dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Baca juga: Kejagung Minta Publik Tak Keliru Memaknai Status Saksi Febrie Adriansyah di Pemeriksaan Kasus TPPU
Atas ketidakhadiran tersebut, penyidik melayangkan panggilan kedua kepada Febrie dan NH untuk diperiksa pada Jumat (24/7/2026).
Rudi menambahkan, apabila Febrie kembali tidak memenuhi panggilan penyidik, Kejagung dapat menghadirkannya secara paksa sesuai ketentuan KUHAP.
"Jika memang tidak hadir sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa," tutur Rudi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang





Komentar (0)