Tak Cuma AS, China-Australia-Kanada Dikecualikan dari Aturan DHE

cnbcindonesia.com
10 jam lalu
Cover Berita
Foto: Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memberi sambutan dalam acara Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro di Gedung Smesco, Jakarta, Senin, (29/6/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, terdapat penambahan negara tujuan ekspor yang dikecualikan dari kewajiban Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) baru.

"Ya kan beberapa negara yang kita cukup banyak yang dengan bilateral. Salah satunya misalnya dengan China, dengan Amerika, kemudian Australia, dan Kanada," ujar Airlangga saat ditemui di Gedung Ali Wardhana, Jakarta pada Kamis (23/7/2026).


Adapun aturan terbaru tentang DHE ini sudah berlaku sejak 1 Juni 2026. Tambahan daftar negara yang dikecualikan dari kewajiban ketentuan DHE terbaru ini merupakan hasil rapat koordinasi terbatas yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Baca: Bocoran Purbaya: 4 Negara Dikecualikan dari Aturan DHE, Ada China-AS

Sebelumnya, daftar pengecualian hanya berlaku untuk AS dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.

Sebagaimana diketahui, dalam aturan terbaru, 100% DHE SDA harus diparkirkan ke himpunan bank milik negara (Himbara) dan wajib retensi 30% DHE-nya selama 3 bulan untuk sektor migas dan 100% selama 12 bulan untuk non migas pada rekening khusus.

Namun, pemerintah rupanya memberikan memberikan kelonggaran penempatan devisa hasil ekspor DHE SDA bagi negara eksportir yang berasal dari negara mitra dagang Indonesia dalam perjanjian bilateral maupun free trade agreement (FTA).

Artinya, eksportir SDA sektor pertambangan yang berasal dari negara yang telah memiliki FTA dengan Indonesia diperbolehkan menempatkan sebagian retensi DHE di luar Himbara. Dalam aturan ini, eksportir dari negara mitra bisa menempatkan retensi sebesar 30% dengan jangka waktu minimal tiga bulan pada bank non-Himbara.

"Bank-nya bisa Himbara dan non-Himbara," kata Airlangga.

Kendati demikian, pemerintah menegaskan tetap mempertahankan kewajiban repatriasi penuh DHE SDA ke sistem keuangan domestik. Seluruh eksportir SDA diwajibkan membawa masuk 100% DHE ke Indonesia sesuai ketentuan baru.

Eksportir nonmigas diwajibkan menempatkan retensi DHE sebesar 100% pada rekening khusus di dalam negeri selama paling singkat 12 bulan. Sementara itu, eksportir sektor minyak dan gas bumi diwajibkan menempatkan retensi minimal 30% dengan tenor sekurang-kurangnya tiga bulan.


(haa/haa) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Video: AS Naikkan Tarif Dagang Kanada Jadi 50%

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Perta Arun Gas Jadikan Indonesia sebagai The Largest Re-Export Loading Market LNG Dunia
• 2 jam lalu
0
thumb
Pertaruhan Indonesia Membuat Pusat Finansial Internasional
• 9 jam lalu
0
thumb
Sepeda Motor Pakai Ban Gundul Kena Tilang Rp 250 Ribu
• 9 jam lalu
0
thumb
Cyrus Margono Jadi Korban Kedatangan Nadeo Argawinata ke Persija, Disekolahkan ke Klub Super League yang Identitasnya Tidak Diungkap
• 22 jam lalu
0
thumb
Pertamina bersama Pelita Air Bawa Produk UMKM Naik Kelas Melalui PAS Sky Shop
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.