Palu hakim diketukkan. Yang gugur bukan vonis terhadap dr. Tifauzia Tyassuma, melainkan surat dakwaan jaksa.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (23/7/2026) mengabulkan eksepsi tim kuasa hukum dr. Tifa. Surat dakwaan penuntut umum dinyatakan batal demi hukum, berkas perkara dikembalikan kepada jaksa, dan pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilanjutkan.
Ijazah Joko Widodo belum diperiksa di persidangan. Saksi-saksi belum memberikan keterangan. Pertarungan pembuktian bahkan belum dimulai. Namun, hukum lebih dahulu berbicara kepada negara yang diwakili jaksa: jika hendak menuduh seorang warga negara, tuduhlah dengan cara yang benar.
Majelis hakim menemukan persoalan mendasar dalam penyusunan dakwaan. Pada satu bagian, jaksa menggunakan Pasal 433 ayat (1) KUHP baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pada bagian lain, digunakan Pasal 310 KUHP lama (Wetboek van Strafrecht) untuk delik yang berkaitan.
Padahal dakwaan dan pelimpahan perkara dilakukan ketika KUHP baru telah berlaku. Bagi majelis, pencampuran dua rezim hukum tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan menunjukkan ketidakcermatan penuntut umum.
Bahasa hakim cukup tegas. Keragu-raguan menentukan dasar hukum menunjukkan jaksa tidak cermat menyusun dakwaan. Padahal dakwaan harus cermat, jelas, dan lengkap agar terdakwa mengetahui secara pasti perbuatan yang dituduhkan kepadanya sehingga dapat membela diri secara optimal. Atas dasar itulah eksepsi dikabulkan dan dakwaan dinyatakan batal demi hukum.
Syukurlah. Untung hakim masih ada.
Kalimat itu bukan berarti semua hakim selalu benar. Bukan pula berarti dr. Tifa telah dinyatakan tidak bersalah atas seluruh tuduhan.
Putusan ini belum menyentuh pokok perkara. Hakim belum memutus apakah seluruh pernyataan dr. Tifa benar atau keliru. Bahkan, hakim sama sekali belum memutus apakah ijazah Jokowi asli atau palsu.
Yang dimenangkan dr. Tifa adalah perlawanan terhadap dakwaan yang dinilai cacat. Itu memang kemenangan prosedural. Namun, di negara hukum, prosedur bukan sekadar formalitas yang dapat diabaikan ketika dianggap menghambat. Prosedur adalah pagar yang membatasi kekuasaan agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warga negara.
Karena itu, saya melihat putusan ini melampaui kepentingan dr. Tifa sendiri. Orang boleh tidak menyukai dirinya. Boleh menganggap analisisnya mengenai ijazah Jokowi keliru. Bahkan boleh meyakini sepenuhnya bahwa ijazah tersebut asli.
Semua pandangan itu tidak menghapus hak paling mendasar setiap warga negara: apabila negara hendak menuntutnya, negara wajib melakukannya secara adil.
Negara yang diwakili jaksa harus menjelaskan dengan terang aturan hukum yang dilanggar, perbuatan yang dituduhkan, dan rezim hukum yang menjadi dasar pertanggungjawaban pidana.
Keadilan Lebih Tinggi dari KekuasaanTradisi politik Islam sejak berabad-abad lalu telah mengingatkan bahaya ketika kekuasaan berpisah dari keadilan.
Dalam Al-Tibr al-Masbuk fi Nashihat al-Muluk, Al-Ghazali menukil adagium, al-mulku yabqā ma‘al-kufri wa lā yabqā ma‘azh-zhulm: kekuasaan dapat bertahan bersama kekufuran, tetapi tidak akan bertahan bersama kezaliman.
Ungkapan tersebut sebaiknya dipahami sebagai adagium yang dinukil Al-Ghazali, bukan diperlakukan sebagai hadis sahih.
Beberapa abad kemudian, Ibnu Taymiyyah mengembangkan gagasan serupa melalui ungkapan yang lebih dikenal: “Sesungguhnya Allah menegakkan negara yang adil sekalipun kafir, dan tidak menegakkan negara yang zalim sekalipun Muslim.”
Menariknya, Ibnu Taymiyyah mengawalinya dengan frasa wa lihādzā qīla—“karena itu dikatakan”. Artinya, ia sedang menyampaikan sebuah kebijaksanaan politik yang hidup di tengah masyarakat, bukan membuat hadis baru. Ia juga menegaskan bahwa manusia tidak berselisih mengenai buruknya kezaliman dan baiknya keadilan.
Pesannya tetap relevan hingga kini. Negara tidak bertahan semata karena penguasanya saleh, rakyatnya religius, atau kitab hukumnya tebal. Negara bertahan karena masyarakat percaya bahwa ketika kekuasaan berhadapan dengan warga biasa, masih ada timbangan yang tidak ikut miring.
Kemenangan Prosedural dan Kekalahan MoralPutusan terhadap dr. Tifa memberi secuil harapan itu. Namun, ada lapisan lain yang menurut saya tidak boleh diabaikan.
Dalam perkara ini, Jokowi mengalami kekalahan moral, bukan kekalahan hukum. Perbedaannya penting.
Hakim tidak mengadili Jokowi dan tidak menyatakan ia melakukan pelanggaran hukum. Namun, sebagai mantan kepala negara yang memimpin Indonesia selama satu dekade, ia layak dituntut sejarah untuk menunjukkan kelapangan yang lebih besar daripada warga biasa.
Kekuasaan memang telah ditanggalkan. Namun, kebesaran seorang negarawan justru diuji setelah kekuasaan itu tidak lagi berada di tangannya.
Seorang mantan presiden tentu memiliki hak hukum yang sama dengan warga negara lain. Nama baiknya berhak dilindungi. Ia berhak menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan. Tidak ada ketentuan yang mengharuskan mantan presiden menerima setiap penghinaan.
Namun, hukum menentukan apa yang boleh dilakukan. Kebijaksanaan menentukan apa yang sebaiknya dilakukan. Di antara keduanya terdapat ruang yang disebut kenegarawanan.
Ketika kritik, tuduhan, bahkan kata-kata yang menyakitkan datang dari warga yang dahulu dipimpinnya, seorang mantan kepala negara memiliki pilihan yang lebih luas: menjawab dengan data, membuka ruang klarifikasi, berdialog, atau menjadikan jalur hukum sebagai pilihan terakhir.
Semakin tinggi seseorang pernah berdiri, semakin besar pula teladan yang diharapkan darinya.
Masih teringat pernyataan jaksa dalam sidang perdana bahwa Jokowi merasa “telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya.”
Kini muncul ironi yang barangkali tidak dibayangkan ketika dakwaan itu disusun. Orang yang dituduh menyebabkan penghinaan tersebut justru berhasil menggugurkan dakwaan negara pada tahap awal persidangan.
Tentu ini bukan alasan untuk tergesa-gesa menyimpulkan apa pun. Jaksa masih memiliki ruang menentukan langkah hukum berikutnya.
Kemenangan dr. Tifa hari ini bukan bukti seluruh pendapatnya mengenai ijazah Jokowi benar. Sebaliknya, gugurnya dakwaan juga bukan bukti bahwa ijazah tersebut palsu. Dua hal itu sama sekali berbeda.
Ironi terbesar justru terletak pada kenyataan bahwa putusan sela ini belum menjawab pertanyaan yang selama hampir tiga tahun memicu polemik nasional: bagaimana memastikan secara terbuka dan meyakinkan status dokumen yang dipersoalkan?
Bahkan jika perkara ini dilanjutkan dengan dakwaan baru yang lebih sempurna, objek utamanya tetap pertanggungjawaban pidana terdakwa, bukan sidang untuk menerbitkan sertifikat keaslian ijazah.
Karena itu, saya tetap berharap persoalan yang sederhana tidak terus berubah menjadi labirin hukum.
Jika Jokowi dipanggil secara sah dan relevan dalam pembuktian, datanglah. Jika ijazah asli diperlukan sebagai alat bukti, hadirkan sesuai prosedur.
Biarkan jaksa membuktikan dakwaannya. Biarkan terdakwa mengujinya. Biarkan para ahli berbeda pendapat. Dan akhirnya biarkan hakim memutus.
Tidak perlu ada pihak yang merasa “sehina-hinanya” ataupun “serendah-rendahnya”. Yang perlu dijunjung justru hukum setinggi-tingginya.
Hari ini dr. Tifa memperoleh kemenangan hukum pada satu tahap. Jokowi, menurut penilaian moral saya, kehilangan kesempatan menunjukkan kelapangan seorang negarawan. Jaksa memperoleh pekerjaan rumah untuk memperbaiki dakwaannya. Sementara publik kembali diingatkan bahwa hukum tidak boleh menjadi alat yang melindas warga hanya karena dijalankan atas nama negara.
Negara tidak menjadi kuat karena jaksa selalu menang. Negara juga tidak menjadi adil karena terdakwa selalu bebas.
Negara menjadi kuat ketika seorang warga dapat berdiri menghadapi seluruh mesin penegakan hukum, mengajukan keberatan, lalu seorang hakim tetap memiliki kemerdekaan untuk berkata kepada negara:
“Anda keliru.”
Untung hakim masih ada.






Komentar (0)