JAKARTA, KOMPAS.com - Pelican crossing merupakan fasilitas penyeberangan pejalan kaki yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
Aturan di pelican crossing kembali menjadi sorotan setelah insiden cekcok antara satpam dan pengemudi mobil Toyota Alphard di pelican crossing Halte Transjakarta Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026) viral di media sosial.
Dalam peristiwa tersebut, pengemudi diduga menerobos lampu penyeberangan. Dugaan pelanggaran lalu lintas itu kini masih didalami kepolisian.
Karena menggunakan lampu lalu lintas, setiap pengendara wajib mematuhi isyarat yang ditampilkan di pelican crossing, termasuk berhenti saat lampu kendaraan berubah merah.
Lalu, apa sanksi bagi pengendara yang tetap melaju atau menerobos pelican crossing saat lampu penyeberangan aktif?
Baca juga: Pramono Bela Satpam Bundaran HI yang Tegur Sopir Alphard, Saya Minta Tak Dipecat
Menerobos Pelican Crossing Termasuk Melanggar APILLSecara hukum, pelican crossing merupakan bagian dari sistem APILL yang mengatur giliran kendaraan dan pejalan kaki menggunakan jalan.
Karena itu, apabila pengendara tetap melaju saat lampu kendaraan berwarna merah di pelican crossing, pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perintah atau larangan yang dinyatakan dengan APILL.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang mewajibkan setiap pengemudi mematuhi perintah atau larangan yang dinyatakan dengan APILL.
Ancaman Kurungan Dua Bulan atau Denda Rp 500.000Bagi pengendara yang melanggar ketentuan tersebut, sanksinya diatur dalam Pasal 287 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan melanggar perintah atau larangan yang dinyatakan dengan APILL dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Dengan demikian, pengendara yang menerobos lampu merah di pelican crossing pada prinsipnya dapat dikenai ketentuan pidana tersebut.
Baca juga: Kenapa Satpam Bundaran HI Justru Minta Maaf ke Sopir Alphard Penerobos Lampu Penyeberangan?
Pelanggaran Tidak Hanya Menerobos Lampu MerahPelanggaran di kawasan pelican crossing tidak selalu berupa menerobos lampu merah.
Pengendara juga dapat melakukan pelanggaran lain, misalnya berhenti melewati garis henti (stop line) hingga menutupi marka penyeberangan, atau tetap memaksa melintas ketika fase penyeberangan pejalan kaki masih berlangsung.
Perbuatan tersebut dapat mengganggu hak pejalan kaki untuk menyeberang dengan aman dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Karena itu, pengendara wajib berhenti sebelum garis henti atau sebelum marka penyeberangan apabila tidak terdapat stop line.
Baca juga: Pramono Minta Sopir Alphard yang Cekcok dengan Satpam Bundaran HI Disanksi






Komentar (0)