Apa Sanksi bagi Pengendara yang Melanggar Pelican Crossing?

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelican crossing merupakan fasilitas penyeberangan pejalan kaki yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).

Aturan di pelican crossing kembali menjadi sorotan setelah insiden cekcok antara satpam dan pengemudi mobil Toyota Alphard di pelican crossing Halte Transjakarta Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026) viral di media sosial.

Dalam peristiwa tersebut, pengemudi diduga menerobos lampu penyeberangan. Dugaan pelanggaran lalu lintas itu kini masih didalami kepolisian.

Karena menggunakan lampu lalu lintas, setiap pengendara wajib mematuhi isyarat yang ditampilkan di pelican crossing, termasuk berhenti saat lampu kendaraan berubah merah.

Lalu, apa sanksi bagi pengendara yang tetap melaju atau menerobos pelican crossing saat lampu penyeberangan aktif?

Baca juga: Pramono Bela Satpam Bundaran HI yang Tegur Sopir Alphard, Saya Minta Tak Dipecat

Menerobos Pelican Crossing Termasuk Melanggar APILL

Secara hukum, pelican crossing merupakan bagian dari sistem APILL yang mengatur giliran kendaraan dan pejalan kaki menggunakan jalan.

Karena itu, apabila pengendara tetap melaju saat lampu kendaraan berwarna merah di pelican crossing, pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perintah atau larangan yang dinyatakan dengan APILL.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang mewajibkan setiap pengemudi mematuhi perintah atau larangan yang dinyatakan dengan APILL.

Ancaman Kurungan Dua Bulan atau Denda Rp 500.000

Bagi pengendara yang melanggar ketentuan tersebut, sanksinya diatur dalam Pasal 287 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan melanggar perintah atau larangan yang dinyatakan dengan APILL dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Dengan demikian, pengendara yang menerobos lampu merah di pelican crossing pada prinsipnya dapat dikenai ketentuan pidana tersebut.

Baca juga: Kenapa Satpam Bundaran HI Justru Minta Maaf ke Sopir Alphard Penerobos Lampu Penyeberangan?

Pelanggaran Tidak Hanya Menerobos Lampu Merah

Pelanggaran di kawasan pelican crossing tidak selalu berupa menerobos lampu merah.

Pengendara juga dapat melakukan pelanggaran lain, misalnya berhenti melewati garis henti (stop line) hingga menutupi marka penyeberangan, atau tetap memaksa melintas ketika fase penyeberangan pejalan kaki masih berlangsung.

Perbuatan tersebut dapat mengganggu hak pejalan kaki untuk menyeberang dengan aman dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Karena itu, pengendara wajib berhenti sebelum garis henti atau sebelum marka penyeberangan apabila tidak terdapat stop line.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Pramono Minta Sopir Alphard yang Cekcok dengan Satpam Bundaran HI Disanksi


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Prabowo Terima Kunjungan Direktur FBI Kash Patel, Apa yang Dibahas? 
• 20 jam lalu
0
thumb
Mendiktisaintek Pastikan Kehadiran URI Tak Ubah Fungsi Kemendiktisaintek
• 20 jam lalu
0
thumb
Disorot Tajam Publik, Aparat Didesak Ungkap Seutuhnya Dugaan Kasus TPPU dan Korupsi Eks Jampidsus
• 14 jam lalu
0
thumb
Sarwendah Kecewa Dapat Aset Rumah Berutang, Kubu Ruben Onsu: Dia Sendiri yang Mengatur!
• 20 jam lalu
0
thumb
Zodiak yang Mudah Overthinking
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.