JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pada Jumat (24/7/2026). Kuntadi pun menyatakan akan tetap menangani kasus-kasus besar di Korps Adhyaksa.
Pernyataan itu disampaikan Kuntadi usai dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai Jampidsus di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Kuntadi mengaku telah mendapat arahan khusus dari Burhanuddin.
"Sesuai arahan Bapak Jaksa Agung, ada dua hal yang menjadi perhatian, yakni melakukan konsolidasi, baik ke dalam maupun ke luar, serta melakukan evaluasi," kata Kuntadi usai pelantikan yang digelar secara tertutup di Gedung Utama Kejagung.
Menurutnya, evaluasi akan mencakup seluruh perkara yang sedang ditangani, terutama kasus-kasus yang menjadi sorotan masyarakat maupun perkara dengan nilai kerugian besar.
Baca Juga:LPSK Telaah Permohonan JC Sony Sonjaya dalam Kasus Korupsi MBG"Seluruh penanganan perkara akan kami evaluasi, termasuk perkara yang menarik perhatian masyarakat dan perkara yang nilainya cukup besar. Itu menjadi prioritas kami untuk dituntaskan, termasuk dilakukan percepatan penyelesaiannya," ujarnya.
Kuntadi menegaskan, dalam menangani perkara tindak pidana khusus, pihaknya akan tetap berpegang pada prinsip integritas, objektivitas, dan transparansi.
"Hal yang paling harus kami jaga adalah integritas, objektivitas, dan transparansinya," tegasnya.
Ia menambahkan, koordinasi pengawasan tetap dilakukan bersama Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), sementara dukungan administrasi serta pengendalian teknis penanganan perkara akan dijalankan oleh jajaran Jampidsus.
"Untuk koordinasi tetap Pak Jamwas. Namun, dukungan administrasi dan pengendalian teknis lainnya akan kami lakukan," pungkasnya.
#nasional





Komentar (0)