Liputan6.com, Jakarta - Penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dipastikan terus berlanjut. Kejaksaan Agung bahkan membuka peluang melakukan upaya paksa apabila yang bersangkutan kembali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono usai menghadiri pelantikan pejabat eselon I Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Advertisement
Menurut dia, mantan Jampidsus itu sebelumnya sudah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang baru. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Seharusnya pada hari Rabu kemarin mantan Jampidsus datang untuk diperiksa sebagai saksi. Yang pertama tidak hadir, dan hari ini kami panggil kembali,” kata Rudi.
Ia meminta publik tidak salah memahami status pemeriksaan tersebut. Menurutnya, pemanggilan sebagai saksi dilakukan karena penyidik tengah menangani perkara baru terkait dugaan TPPU.
“Jangan ada bias kenapa masih sebagai saksi. Karena ada Sprindik baru untuk kebutuhan pemeriksaan. Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014, seseorang harus diperiksa lebih dahulu sebelum ditetapkan status hukumnya,” ujarnya.
Rudi menegaskan, apabila Febrie kembali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, penyidik dapat mengambil langkah tegas.
“Kalau memang tidak hadir, sesuai Pasal 112 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa,” tegasnya.





Komentar (0)