BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bakal memberikan denda bagi para pengendara yang parkir liar sebesar Rp 500.000 hingga Rp 600.000.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto menjelaskan, wacana denda tersebut sebagai langkah untuk memberikan efek jera bagi para pengendara yang parkir liar.
Denda tersebut berkisar Rp 500.000 hingga Rp 600.000 bagi para pelanggar.
"Kemudian ada dampak kalau terlalu kecil (denda) tidak memiliki efek jera, tapi besar jangan sampai enggak mampu juga, kan begitu. Nanti ada nilai titik tengah. Ya antara Rp 500.000 sampai Rp 600.000 lah," kata Sujatmiko saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/7/2026).
Baca juga: Parkir Liar di Senopati, Pemkot Jaksel Akan Panggil Pengelola Valet
Menurut dia, pembahasan wacana denda parkir liar sedang dilakukan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor.
Dishub Kota Bogor sudah mengajukan masukan kepada anggota DPRD untuk penambahan sanksi bagi para pelanggar yakni mengenakan denda.
"Jadi ada tax by law lah, artinya ada nilai ekonomi yang dikenakan sebagai sanksi pelanggaran," jelasnya.
Ia menuturkan, sanksi penggembokan dan pengempesan kendaraan yang melanggar tidak memberikan efek jera bagi para pelanggar.
"Karena selama ini dengan dilakukan pengempesan, penggembokan, itu enggak ada efek jera," katanya.
Baca juga: Dishub DKI Bantah Tebang Pilih soal Parkir Liar, Janji Tertibkan PGC dan Kramat Jati Jaktim
Menurutnya, para pelanggar parkir liar hanya diberikan surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama.
Namun, dampak dari surat pernyataan tersebut tidak mengubah perilaku para pelanggar.
"Hanya dikasih surat pernyataan bahwa dia tidak boleh mengulangi lagi, suruh bikin surat pernyataan, hanya begitu aja. Tapi dampaknya enggak ada efek jera," ujar dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
Komentar (0)