Nurul Arifin Dukung Putusan MK Soal Sisa Kuota Internet: Jangan Ada Akal-akalan

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin, mendukung penuh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan sisa kuota internet merupakan hak milik konsumen dan tidak boleh dihanguskan secara sepihak oleh operator telekomunikasi.

Nurul menilai internet kini telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat, tidak hanya untuk komunikasi, tetapi juga untuk pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, hingga aktivitas ekonomi digital. Karena itu, kebijakan yang memberikan kepastian hukum terhadap hak konsumen merupakan langkah yang tepat.

"Putusan Mahkamah Konstitusi patut kita hormati dan dukung bersama. Ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak konsumen. Kuota internet yang sudah dibayar masyarakat adalah hak mereka, sehingga tidak semestinya hilang begitu saja tanpa dapat dimanfaatkan," kata Nurul Arifin kepada wartawan, Jumat (24/7).

Meski demikian, Nurul mengingatkan agar implementasi putusan tersebut tidak justru melahirkan persoalan baru berupa kenaikan tarif layanan internet atau pengurangan manfaat paket data yang pada akhirnya membebani masyarakat.

"Jangan sampai masyarakat memperoleh hak untuk menyimpan sisa kuota, tetapi harus membayar lebih mahal. Itu tentu bertentangan dengan semangat putusan MK yang ingin memberikan keadilan bagi konsumen," ujar Ketua Bidang Meida dan Penggalangan Opini (MPO) Partai Golkar itu.

Menurut Nurul, operator telekomunikasi memiliki banyak pilihan strategi bisnis selain membebankan biaya tambahan kepada pelanggan. Ia menilai perusahaan perlu menjadikan putusan tersebut sebagai momentum untuk meningkatkan efisiensi dan inovasi.

"Operator dapat memperkuat efisiensi jaringan melalui optimalisasi teknologi, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dalam pengelolaan trafik. Dengan jaringan yang semakin efisien, biaya operasional juga dapat ditekan tanpa harus mengorbankan pelanggan," katanya.

Nurul juga meminta operator tidak melakukan praktik-praktik yang secara substansi merugikan konsumen meskipun secara administratif mematuhi putusan MK. Ia mencontohkan pengurangan jumlah kuota dalam paket dengan harga yang sama, pembatasan rollover yang terlalu ketat, atau penambahan syarat tertentu yang membuat hak konsumen sulit dimanfaatkan.

"Jangan ada akal-akalan baru. Misalnya harga tetap tetapi kuotanya dikurangi, atau rollover hanya berlaku untuk paket tertentu dengan syarat yang rumit. Semangat putusan MK adalah memberikan perlindungan kepada konsumen, sehingga implementasinya juga harus mencerminkan semangat tersebut," tegasnya.

Ia juga meminta pemerintah segera menyusun aturan turunan yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak, baik operator maupun masyarakat. Menurutnya, regulasi tersebut perlu mengatur secara jelas mekanisme rollover, transparansi informasi paket data, hingga perlindungan terhadap konsumen apabila terjadi perubahan tarif yang tidak wajar.

"Pemerintah harus memastikan implementasi putusan MK berjalan dengan baik melalui regulasi yang jelas, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Di sisi lain, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga perlu mengawasi agar tidak terjadi kesepakatan harga di antara operator yang dapat merugikan masyarakat," tandasnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Anak TK di Boyolali Dijambret, Kalung Emas 3,5 Gram Raib
• 19 jam lalu
0
thumb
Foto: Sensasi Melayang di Atas Alpen, Coba Ayunan Raksasa Pertama di Swiss
• 23 jam lalu
0
thumb
Komisi I soal MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Hangus: Perkuat Hak Konsumen
• 2 jam lalu
0
thumb
Shopee Belanja Instant 1 Jam Tiba Jadi Solusi Praktis ala SIVIA, Agatha Pricilla dan Ify Alyssa
• 8 jam lalu
0
thumb
Memperkuat Implementasi Hukum Perlindungan Korban Kekerasan Anak-Pekerja Migran
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.