Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Saksi Bukan Tersangka

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

Tim 9 yang menangani perkara Febrie menerbitkan Sprindil Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026

Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Saksi Bukan Tersangka

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kapasitas sebagai saksi. Hal itu dilandasi setelah penyidik Korps Ashyaksa menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait TPPU.

"Iya status Febrie jadi saksi dalam pemeriksaan ini," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono saat ditemui di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Baca Juga:
Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hari Ini 

Adapun Tim 9 yang menangani perkara Febrie menerbitkan Sprindil Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026. Sprindik itu terbit pasca penyerahan penanganan perkara beserta barang bukti emas 74 kg dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

"Kenapa terbit Sprindik baru? Itu untuk memastikan barang-barang bukti yang telah digeledah ditemukan oleh teman-teman Kortas dan Polda akan menjadi pertimbangan tersendiri sehingga terbitlah Sprindik TPPU. Nah ini penting," kata Rudi.

Baca Juga:
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Kasus Dugaan TPPU 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Eks Jampidsus Febrie

Rudi berkata, penetapan tersangka yang dilakukan Polri tanpa didahului oleh pemeriksaan saksi. Untuk itu, ia berkata, terbitnya sprindik baru ini untuk memenuhi proses hukum acara.

Baca Juga:
Hotman Paris Beberkan Jika Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan

"Sehingga kita pastikan sesuai dengan putusan MK 21 2014 harus diperiksa lebih dulu. Demikian juga praktik peradilan, setelah KUHAP yang ada, ternyata ada putusan praperadilan di Kupang bahwa siapapun harus diperiksa dan tiba-tiba ditentukan statusnya yang berbeda maka penetapannya tidak sah," kata Rudi.

Sekadar informasi, Tim 9 Kejagung menjadwalkan pemeriksan terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah pada Jumat (24/7/2026) hari ini. Panggilan pemeriksaan dilayangkan setelah Febrie mangkir dari jadwal panggilan pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026).

Baca Juga:
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, penyidik telah melayangkan pemanggilan terhadap empat saksi di perkara dugaan TPPU. Keempatnya ialah Febrie, Don Ritto (DR) dan dua saksi berinisial NH dan TS 

"Namun dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," kata Anang.

Kendati demikian, ia berkata, penyidik akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Febrie pada Jumat 24 Juli 2026.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tiba-tiba, Trump Kaitkan Kesepakatan Nuklir Arab Saudi dengan Israel
• 2 jam lalu
0
thumb
Piala AFF 2026 Resmi Dimulai Hari Ini! Cuma Timnas Indonesia yang Belum Umumkan Daftar Pemain, Ternyata Ini Penyebabnya
• 12 jam lalu
0
thumb
Airlangga Pastikan PFII Dibangun di Jakarta dan Bali
• 18 jam lalu
0
thumb
Alphard yang Terobos Zebra Cross di Bundaran HI Pakai Pelat Nomor Gran Max
• 3 jam lalu
0
thumb
Simbol Berseberangan: Jokowi Diduga Suruh Gibran Sejajar Menko
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.