Shin Tae-yong Kena Sanksi dan Dilarang Melatih di Negaranya Sendiri, Ada Apa?

wartaekonomi.co.id
4 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Sepak Bola Korea Selatan (KFA) menjatuhkan sanksi berat kepada Shin Tae-yong terkait dugaan penyerangan terhadap pemain saat menangani Ulsan HD. Mantan pelatih Timnas Indonesia itu dilarang beraktivitas sebagai pelatih di Korea Selatan selama 10 tahun.

Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari investigasi yang dilakukan KFA bersama Pusat Etika Olahraga di bawah Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea Selatan. Pemeriksaan dilakukan setelah muncul laporan mengenai dugaan tindakan keras dan kasar Shin terhadap pemain Ulsan HD pada Agustus hingga Oktober 2025.

Sejumlah pemain disebut tidak nyaman dengan pendekatan yang diterapkan Shin selama memimpin tim. Hasil investigasi kemudian menjadi dasar KFA menjatuhkan tindakan disiplin kepada pelatih berusia 56 tahun tersebut.

"Kami hanya diberitahu bahwa detail tindakan disiplin tersebut tidak dapat diungkapkan karena melibatkan informasi pribadi yang sensitif," kata salah seorang pejabat KFA.

Berdasarkan informasi yang beredar di media Korea Selatan, Shin Tae-yong dijatuhi larangan berkegiatan di sepak bola Korea selama 10 tahun. Hukuman itu mencakup larangan melatih klub maupun menjalankan aktivitas resmi lainnya di bawah naungan KFA.

Baca Juga: Final Piala Dunia 2026 Spanyol vs Argentina Diulang? Wasit Dituding Korup

Meski demikian, sanksi tersebut hanya berlaku di wilayah Korea Selatan. Dengan demikian, Shin tetap diperbolehkan melatih klub atau tim di luar negeri.

Saat ini, Shin Tae-yong telah ditunjuk sebagai pelatih Persija Jakarta. Ia juga dipastikan tetap mendampingi Macan Kemayoran menghadapi Super League, termasuk menjalani Piala Presiden 2026 sebagai ajang persiapan musim baru.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Tanda Juara Bertahan, Vietnam Akan Pakai Patch Emas di Piala AFF 2026: Termasuk saat Hadapi Timnas Indonesia
• 20 jam lalu
0
thumb
Duduk Perkara Pembunuhan Anak Punk di Bekasi, Selebgram Mondy Tatto Ditetapkan Tersangka!
• 14 jam lalu
0
thumb
Bejat! Ayah di Belitung 3 Tahun Perkosa Anak Kandung lalu Dijual Rp300.000
• 23 menit lalu
0
thumb
Makassar Wajibkan BPJS Ketenagakerjaan di Seluruh Proyek APBD
• 19 jam lalu
0
thumb
Pemerintah Kucurkan Rp58,9 Triliun untuk Rehabilitasi Pascabencana Aceh, Dimulai 1 Agustus 2026
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.