MenPANRB: WFA bagi ASN Bisa Terus Berlanjut, Tak Perlu Aturan Baru

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menuturkan instansi pemerintah diperbolehkan untuk terus menerapkan Flexible Working Arrangement atau Work from Anywhere (WFA), tanpa harus menunggu terbitnya surat edaran baru dari pemerintah.

Rini menyebutkan sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan dasar hukum pelaksanaan WFA yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai.

Selain itu ada juga Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 4 Tahun 2025 yang merupakan aturan turunan dari beleid tersebut.

“Sementara waktu masih dilanjutkan. Sebenarnya instansi pemerintah itu sebetulnya boleh untuk melakukan (WFA), itu sudah boleh. Nggak perlu (surat edaran baru). Sebetulnya sudah ada Perpres, Permenpan,” kata Rini di Kantor KemenPANRB, Jakarta, Jumat (24/7).

Menurut Rini, aturan Perpres dan PermenPANRB terkait telah cukup untuk menjadi landasan hukum bagi instansi pemerintah melanjutkan WFA. Instansi kemudian dapat menyesuaikan penerapan WFA sesuai kebutuhan masing-masing.

Dia mencontohkan, KemenPANRB menerapkan WFA sebelumnya pada hari Rabu setiap pekan. Namun setelah ada kebijakan serentak, pelaksanaannya diubah menjadi setiap Jumat.

“Tapi kalau memang instansi pemerintah merasa ingin terus-menerus, sebetulnya dasar hukumnya sudah cukup kuat. Kayak kemarin KemenPANRB itu hari Rabu. Terus kita pindahkan ke hari Jumat,” ujarnya.

Meski demikian, Rini mengatakan evaluasi terhadap implementasi WFA di setiap instansi masih akan terus dilakukan. Berdasarkan hasil pemantauan selama sekitar satu bulan terakhir, kinerja ASN maupun pelayanan publik dinilai tetap berjalan dengan baik.

Dengan demikian, Rini meminta instansi pemerintah terkait untuk menyampaikan laporan pelaksanaan WFA secara berkala. Tujuannya agar efektivitas kebijakan tersebut dapat terus dipantau. Ke depan, laporan tersebut direncanakan disampaikan setiap dua bulan sekali.

“Kami juga memohon kepada instansi pemerintah untuk secara regularly memberikan laporan, sehingga kita bisa melihat, kemarin kan yang memberikan laporan tidak terlalu banyak,” jelasnya.

Rini juga menanggapi pertanyaan soal laporan ASN yang diduga berkeliaran saat menjalankan WFA. Menurut dia, penerapan WFA tidak diukur dari kehadiran fisik pegawai, melainkan dari hasil kerja yang dicapai.

“Kecuali pada layanan-layanan yang bersifat esensial. Yang memang harus berhati-hati, seperti pendidikan, kesehatan dan sebagainya,” tutupnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Heboh Pengadaan Kipas Angin Kopdes Merah Putih Capai Rp1,8 Triliun, Purbaya Buka Suara
• 8 jam lalu
0
thumb
Nawang Senja, Kafe Estetik di Kulon Progo yang Punya Vibes Sunset ala Bali-Gaya Hidup
• 6 jam lalu
0
thumb
Begal, Bedil, dan Batas Negara Hukum
• 1 jam lalu
0
thumb
BMKG: Hari Tanpa Hujan di Aceh Diprakirakan hingga Akhir Juli 2026
• 16 jam lalu
0
thumb
PIT POGI XXVIII Banten 2026 Dorong AI dan Big Data untuk Perkuat Layanan Kesehatan Perempuan
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.