Menkum Supratman Ajukan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Diaspora, Misalnya Membela Timnas Indonesia di Berbagai Cabor

bola.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bola.com, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan pihaknya telah merumuskan konsep kewarganegaraan ganda terbatas dalam revisi Undang-Undang Kewarganegaraan.

Supratman menjelaskan, Kementerian Hukum (Kemenkum) RI sudah mengajukannya kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk diterbitkan Surat Presiden (Surpres) sebagai dasar pembahasan bersama DPR RI.

Advertisement
BACA JUGA: Bikin 3 Saves, Maarten Paes Punya Rating Tinggi saat Ajax Pecundangi FK Vojvodina di Kualifikasi Conference League

"Yang akan kami usulkan adalah dwi kewarganegaraan terbatas. Artinya, Indonesia akan menganut kewarganegaraan ganda yang bersifat terbatas," ujar Supratman dinukil dari Antara.

"Terbatas dalam pengertian bahwa status tersebut hanya diberikan apabila negara benar-benar membutuhkannya," jelasnya.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Lilin Ditinggal Tidur Bikin Rumah di Sukabumi Kebakaran, 3 Bocah Tewas
• 5 jam lalu
0
thumb
Elliot Anderson Resmi Bergabung dengan Manchester City
• 10 jam lalu
0
thumb
Infografis Giuseppe Garibaldi, Spesifikasi Kapal Induk Pertama Indonesia
• 19 jam lalu
0
thumb
Puluhan DC Rusak Rumah Warga Bantul, Tuding Lindungi Mobil Toyota Rush yang Akan Ditarik
• 4 jam lalu
0
thumb
15 Sekolah Rakyat Permanen di Jawa Timur Siap Gelar MPLS Mulai 31 Juli
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.