Bola.com, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan pihaknya telah merumuskan konsep kewarganegaraan ganda terbatas dalam revisi Undang-Undang Kewarganegaraan.
Supratman menjelaskan, Kementerian Hukum (Kemenkum) RI sudah mengajukannya kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk diterbitkan Surat Presiden (Surpres) sebagai dasar pembahasan bersama DPR RI.
Advertisement
BACA JUGA: Bikin 3 Saves, Maarten Paes Punya Rating Tinggi saat Ajax Pecundangi FK Vojvodina di Kualifikasi Conference League
"Yang akan kami usulkan adalah dwi kewarganegaraan terbatas. Artinya, Indonesia akan menganut kewarganegaraan ganda yang bersifat terbatas," ujar Supratman dinukil dari Antara.
"Terbatas dalam pengertian bahwa status tersebut hanya diberikan apabila negara benar-benar membutuhkannya," jelasnya.





Komentar (0)