Legislator Minta Pemberian IUP Berbasis Seleksi Objektif, Bukan Penunjukan Langsung

suarasurabaya.net
3 jam lalu
Cover Berita

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pemberian prioritas Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) melalui mekanisme penunjukan langsung dinilai menjadi momentum penting untuk membenahi tata kelola perizinan pertambangan nasional.

Ratna Juwita Sari Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKB meminta pemerintah segera menyusun mekanisme seleksi yang terbuka, objektif, dan akuntabel sebagai tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 160/PUU-XXIII/2025.

Menurut Ratna, putusan tersebut harus menjadi pijakan dalam memperkuat sistem pemberian izin pertambangan agar lebih transparan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Putusan Mahkamah Konstitusi wajib kita hormati dan laksanakan. Pemerintah harus segera menyusun kriteria dan mekanisme seleksi yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga setiap izin pertambangan diberikan berdasarkan penilaian yang objektif, bukan melalui penunjukan langsung,” ujar Ratna di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Ia menilai pembenahan tata kelola perizinan tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Ratna menegaskan, setiap permohonan IUP harus melalui proses evaluasi yang komprehensif, mulai dari uji kelayakan, kemampuan pengelolaan usaha, hingga pemenuhan seluruh persyaratan lingkungan.

“Setiap izin harus melewati evaluasi yang ketat. Jangan sampai ada celah yang membuka peluang penyimpangan atau mengabaikan aspek lingkungan. Keselamatan masyarakat dan kelestarian ekosistem harus menjadi prioritas utama,” tegas legislator asal Jawa Timur tersebut.

Menurutnya, pemerintah juga harus lebih berhati-hati dalam menerbitkan izin pertambangan mengingat dampak ekologis yang dapat ditimbulkan, seperti pencemaran sumber air, erosi, kerusakan kawasan hutan, hingga meningkatnya potensi banjir.

“Izin pertambangan bukan sekadar instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Di balik setiap izin ada tanggung jawab besar terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat. Karena itu, kehati-hatian dan pengawasan harus menjadi prinsip utama dalam setiap proses perizinan,” katanya.

Ratna berharap putusan MK dapat menjadi titik awal reformasi tata kelola sektor mineral dan batu bara yang lebih transparan, adil, dan berorientasi pada kepentingan publik.

“Kami ingin pengelolaan sumber daya alam benar-benar dijalankan sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945, yakni sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Transparansi, keadilan, dan akuntabilitas harus menjadi fondasi dalam setiap kebijakan perizinan pertambangan,” pungkasnya.(faz/ipg)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Empat Shio yang Diprediksi Beruntung, Keuangan Membaik hingga Mampu Beli Barang Impian
• 8 jam lalu
0
thumb
Curi HP dan Tas Berisi Rp 35 Juta di Bekasi, 3 Pelaku Ditangkap
• 1 jam lalu
0
thumb
Kemenkum Latih Aparatur Tangani Tindak Pidana Terhadap Kelompok Rentan
• 20 jam lalu
0
thumb
Dua Jenazah Korban KM Nurul Salsa Teridentifikasi
• 20 jam lalu
0
thumb
Tiongkok dan Rusia Diam-Diam Bantu Iran! Menteri Perang AS Pete Hegseth Ungkap Informasi Mengejutkan dalam Sidang Dengar Pendapat Pentagon
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.