JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara senior Denny Kailimang menilai perhatian publik terhadap perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bergeser dari substansi perkara ke cara pembelaan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
Menurut Denny, kondisi itu membuat pembahasan mengenai materi perkara tidak lagi menjadi fokus utama.
Penilaian tersebut disampaikan Denny saat menjadi narasumber dalam program ROSI KompasTV, Kamis malam (24/7/2026) ketika menanggapi konferensi pers Hotman Paris yang sempat menyebut Febrie Adriansyah sebagai "kebanggaan Presiden".
Pernyataan itu menuai kritik dan dibantah Istana. Hotman kemudian mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Febrie pada Kamis (23/7/2026).
Baca Juga: Prabowo: Saya Percaya PDI-P akan Bersama Kita Bela Negara dan Bangsa, Itu Insting Saya
"Kalau saya melihat, kasus ini sudah mengalihkan sesuatu dari materi perkara menjadi entertainment. Nah, itu sebenarnya yang menjadi masalah," kata Denny, Kamis malam.
Menurut Denny, perhatian publik semestinya tetap diarahkan pada materi perkara yang sedang diproses, bukan pada hal-hal di luar substansi hukum.
"Jadi ada penggunaan media untuk entertainment dengan mengalihkan persoalan dari substansi perkaranya," ujarnya.
Denny mengatakan tugas advokat adalah mengawal kepentingan hukum klien dengan menguji proses hukum yang dijalani, termasuk memastikan prosedur penyidikan, pemanggilan, maupun pemeriksaan telah sesuai dengan ketentuan.
"Hukumnya yang kita lihat, acaranya yang kita lihat. Dalam proses yang sekarang, apakah hukum acaranya benar atau tidak. Apakah dalam pemeriksaan ada intimidasi, ada tekanan, atau tidak. Kemudian apakah prosedur pemanggilannya sudah sesuai atau belum," katanya.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- Denny Kailimang
- Hotman Paris
- Febrie Adriansyah
- ROSI
- advokat
- kode etik advokat






Komentar (0)